Soal Dugaan Kasus Asusila, Komnas Perempuan Minta Ketua KPU Dihukum Berat

ketua kpu asusila
(Dok.KPU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman seberat-beratnya, jika terbukti melakukan perbuatan asusila.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan pernyataan itu, untuk merespon putusan dugaan asusila Hasyim yang bakal dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia melansir Antara, Selasa (02/07/2024).

BACA JUGA: KIPP Sebut Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Bikin Kebobrokan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ia menilai, sanksi seberat-beratnya bila terbukti melanggar guna tidak menjadi pemimpin pada lembaga pemilihan tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, lanjutnya, jika terbukti maka dapa terkena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda , bukam pertama kali terjadi.

“Ya ini khusus soal kasus Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Jumat (24/5/2024).

Kaka menyebutkan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggara pemilu.

“Kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asia Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus dugaan asusila Ketua KPU terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT, mengakumulasi kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu yang berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Virus West Nile Israel
Israel Diserang Virus Mematikan West Nile, 153 Terinfeksi 11 Orang Tewas
DLH Kota Bandung Angkut Sampah Gratis
DLH Kota Bandung Buka Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!