Soal Dugaan Kasus Asusila, Komnas Perempuan Minta Ketua KPU Dihukum Berat

Penulis: Saepul

ketua kpu asusila
(Dok.KPU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman seberat-beratnya, jika terbukti melakukan perbuatan asusila.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan pernyataan itu, untuk merespon putusan dugaan asusila Hasyim yang bakal dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia melansir Antara, Selasa (02/07/2024).

BACA JUGA: KIPP Sebut Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Bikin Kebobrokan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ia menilai, sanksi seberat-beratnya bila terbukti melanggar guna tidak menjadi pemimpin pada lembaga pemilihan tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, lanjutnya, jika terbukti maka dapa terkena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda , bukam pertama kali terjadi.

“Ya ini khusus soal kasus Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Jumat (24/5/2024).

Kaka menyebutkan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggara pemilu.

“Kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asia Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus dugaan asusila Ketua KPU terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT, mengakumulasi kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu yang berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.