Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK

Penulis: Rizky

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung ungkap kekecewaan soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas tanah seluas 8.450 M2 tersebut.

“Kalau dari kami ya pasti sangat kecewa, kami belum bisa jawab, karena ini lebih kepada biro hukum jabar yang berwenang, kami belum bisa komentar lebih jauh,” kata Wakasek Humas Smansa Bandung, Kardian, Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:

SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Sengketa Tanah SMANSA Bandung Dapat Atensi dari Pemerintah Pusat

Saat disinggung terkait tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya atas inkrah yang telah diputuskan pada nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, Kardian mengungkapkan, akan mengikuti langkah yang diambil oleh biro hukum Jawa Barat.

Namun, dirinya berharap, biro hukum Jawa Barat bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut. Apalagi, pihaknya mendambakan kemenangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Smansa Bandung.

“Mungkin idealnya hubungi biro hukum Jabar. Yang pasti kami sangat berharap menang, mungkin biro hukum akan naik banding,” harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada Kamis, 17 April 2025. PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 129/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah).

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.