Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK

Penulis: Rizky

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung ungkap kekecewaan soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas tanah seluas 8.450 M2 tersebut.

“Kalau dari kami ya pasti sangat kecewa, kami belum bisa jawab, karena ini lebih kepada biro hukum jabar yang berwenang, kami belum bisa komentar lebih jauh,” kata Wakasek Humas Smansa Bandung, Kardian, Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:

SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Sengketa Tanah SMANSA Bandung Dapat Atensi dari Pemerintah Pusat

Saat disinggung terkait tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya atas inkrah yang telah diputuskan pada nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, Kardian mengungkapkan, akan mengikuti langkah yang diambil oleh biro hukum Jawa Barat.

Namun, dirinya berharap, biro hukum Jawa Barat bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut. Apalagi, pihaknya mendambakan kemenangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Smansa Bandung.

“Mungkin idealnya hubungi biro hukum Jabar. Yang pasti kami sangat berharap menang, mungkin biro hukum akan naik banding,” harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada Kamis, 17 April 2025. PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 129/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah).

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Ngertakeun Bumi Lamba 2025
Upacara Adat Sunda Ngertakeun Bumi Lamba 2025 Persatukan Beragam Suku dan Agama
Veda Ega Pratama
Dua Kali Juara di Mugello, Veda Ega Melejit ke Peringkat 3 Rookies Cup 2025
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.