Smansa Kecewa Terkait Putusan PTUN Bandung yang Kabulkan Gugatan PLK

Penulis: Rizky

Lahan SMAN 1 Bandung
Smansa Kota Bandung (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung ungkap kekecewaan soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas tanah seluas 8.450 M2 tersebut.

“Kalau dari kami ya pasti sangat kecewa, kami belum bisa jawab, karena ini lebih kepada biro hukum jabar yang berwenang, kami belum bisa komentar lebih jauh,” kata Wakasek Humas Smansa Bandung, Kardian, Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:

SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Sengketa Tanah SMANSA Bandung Dapat Atensi dari Pemerintah Pusat

Saat disinggung terkait tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya atas inkrah yang telah diputuskan pada nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, Kardian mengungkapkan, akan mengikuti langkah yang diambil oleh biro hukum Jawa Barat.

Namun, dirinya berharap, biro hukum Jawa Barat bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut. Apalagi, pihaknya mendambakan kemenangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Smansa Bandung.

“Mungkin idealnya hubungi biro hukum Jabar. Yang pasti kami sangat berharap menang, mungkin biro hukum akan naik banding,” harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada Kamis, 17 April 2025. PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, Luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 129/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah).

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert 
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.