Mafia Data Pribadi Merajalela, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak!

Penulis: ajeng

Aktivis Anak Bangsa
Aktivis Anak Bangsa
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Aktivis Anak Bangsa tuntut tegas dan desak pemerintah untuk berantas mafia data pribadi, karena adanya penyalah gunaan data pribadi sehinga tidak ada privasi.

Ada beberapa titik yang akan mereka datangi pada (13/3/2025), yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Perusahaan Telkomsel, Indosat dan XL.

Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Dikatakan Aliansi Aktivis Anak Bangsa, Oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) dan reseller kartu perdana telah mengumpulkan data pribadi masyarakat secara ilegal dan oknum ini menggunakannya untuk registrasi kartu SIM, lalu menjualnya bebas tanpa registrasi ulang.Mereka menilai bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat.

Aktivis Anak Bangsa juga menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pelaku yang terbukti terlibat. Selain itu mereka menilai jika Kominfo serta Disdukcapil telah sepenuhnya gagal melindungi data pribadi rakyat.

Menurut mereka, sistem registrasi kartu SIM yang berbasis SMS Gateway (4444) terlalu lemah dan bisa memberikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencuri data masyarakat.

“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional!” Kata salah satu perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa Dena Hadiat dalam keterangan tertulis yang diterima Teropongmedia, (13/3/2025).

Selain itu, mereka menilai bahwa pihak-pihak tertentu tidak sekadar lalai, tetapi telah melakukan kejahatan terorganisir dalam penyalahgunaan data ini. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.

BACA JUGA:

Beredar Ajakan Demo Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Hari Ini

Begal Beraksi Terekam CCTV di Bandung, Warga Pun Takut!

Undang-Undang Penyalah Gunaan Data Pribadi

Aktivis Anak Bangsa dengan tegas mengatakan bahwa pelaku harus di hukum dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.

Berikut Undang – Undang yang terkait dengan penyalah gunaan data pribadi:

  1. UNDANG-UNDANG NO.27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
  2. SANKSI: 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 5 MILIAR BAGI SIAPA SAJA YANG
    MENYALAHGUNAKAN DATA PRIBADI TANPA IZIN!
  3. UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  4. SANKSI: 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 75 JUTA BAGI YANG MEMALSUKAN ATAU
    MENYALAHGUNAKAN DATA KEPENDUDUKAN!
  5. UNDANG-UNDANG ITE (UU NO.11 TAHUN 2008, REVISI UU NO.19 TAHUN 2016)
  6. SANKSI: 8 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 800 JUTA BAGI YANG MENGAKSES
    SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN SECARA ILEGAL!

Selain itu Aliansi Aktivis Anak Bangsa menuntut 5 hal, yaitu:

Segera usut tuntas

Kami menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) serta para reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Tangkap dan adili pelaku

Siapa pun yang terlibat dalam pencurian dan penyalahgunaan data pribadi ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang belaku di NKRI.

Paksa pemerintah bertanggung jawab

Kami menuntut pemerintah pusat, daerah, serta dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan sistem registrasi kartu SIM yang lebih aman dan dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.

Buka data publik

Kami menuntut Kominfo untuk transparan kepada publik mengenai penyebab kebocoran data ini dan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kami tidak akan diam melihat rakyat dirugikan dan kejahatan ini terus dibiarkan.

jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi besar-besaran dan menempuh jalur hukum untuk melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela di Indonesia.

 

(Magang UKRI/Ajeng/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.