Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

simpatisan syl kekerasan wartawan
(Dok.LBH Pers)

Bagikan

JAKARTA, TROPONGMEDIA.ID — Simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, saat sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan itu dinilai telah melanggar  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Dalam  Pasal 4 ayat (3) UU Pers, berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers merupakan landasan sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Ryan melanjutkan, apalagi peristiwa itu terjadi ketika wartawan sedang menjalani tugasnya dengan mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan itu telah mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Serta, menjerat para pelaku,” kata Ryan.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kericuhan selepas sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).  Sejumlah simpatisan SYL mengamuk dan memukul wartawan.

Diketahui, salah satu korban adalah Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala. Pendukung SYL sempat mengejar dan menendang Bodhiya.

Namun,  Bodhiya berhasil menghindar dari sehingga tidak terkena tendangan. Selain itu, kekerasan juga turut dirasakan kameramen TVOne, Firdaus yang diduga dilakukan oleh seorang aparat. Ia tersikut, ketika sedang menyunting gambar.

Dampak dari peristiwa itu, berdampak pada beberapa peralatan media yang rusak. Lalu, pagar pembatas di ruang sidang ikut mengalami kerusakan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat