Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

simpatisan syl kekerasan wartawan
(Dok.LBH Pers)

Bagikan

JAKARTA, TROPONGMEDIA.ID — Simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, saat sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan itu dinilai telah melanggar  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Dalam  Pasal 4 ayat (3) UU Pers, berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers merupakan landasan sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Ryan melanjutkan, apalagi peristiwa itu terjadi ketika wartawan sedang menjalani tugasnya dengan mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan itu telah mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Serta, menjerat para pelaku,” kata Ryan.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kericuhan selepas sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).  Sejumlah simpatisan SYL mengamuk dan memukul wartawan.

Diketahui, salah satu korban adalah Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala. Pendukung SYL sempat mengejar dan menendang Bodhiya.

Namun,  Bodhiya berhasil menghindar dari sehingga tidak terkena tendangan. Selain itu, kekerasan juga turut dirasakan kameramen TVOne, Firdaus yang diduga dilakukan oleh seorang aparat. Ia tersikut, ketika sedang menyunting gambar.

Dampak dari peristiwa itu, berdampak pada beberapa peralatan media yang rusak. Lalu, pagar pembatas di ruang sidang ikut mengalami kerusakan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik
Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
Tangis Sohwa Halilintar
Tangis Haru Sohwa Halilintar di Acara Akad Nikah Thariq Halilintar
Gelandang Persib Febri Hariyadi cedera lutut
Cedera Lutut Febri Hariyadi Menurut Igor Tolic
elon musk atifkan starlink di gaza
Sempat Dikecam Israel, Elon Musk Aktifkan Starlink di RS Gaza!
Stylist Pernikahan Aaliyah Massaid
Ternyata Wanda Hara Stylist Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Berita Lainnya

1

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

4

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Beverly Priestman
Beverly Priestman Dicopot dari Jabatan Pelatih Kepala Tim Putri Kanada Imbas Skandal Penyalahgunaan Drone
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat