Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

Penulis: Saepul

simpatisan syl kekerasan wartawan
(Dok.LBH Pers)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TROPONGMEDIA.ID — Simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, saat sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan itu dinilai telah melanggar  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Dalam  Pasal 4 ayat (3) UU Pers, berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers merupakan landasan sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Ryan melanjutkan, apalagi peristiwa itu terjadi ketika wartawan sedang menjalani tugasnya dengan mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan itu telah mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Serta, menjerat para pelaku,” kata Ryan.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kericuhan selepas sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).  Sejumlah simpatisan SYL mengamuk dan memukul wartawan.

Diketahui, salah satu korban adalah Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala. Pendukung SYL sempat mengejar dan menendang Bodhiya.

Namun,  Bodhiya berhasil menghindar dari sehingga tidak terkena tendangan. Selain itu, kekerasan juga turut dirasakan kameramen TVOne, Firdaus yang diduga dilakukan oleh seorang aparat. Ia tersikut, ketika sedang menyunting gambar.

Dampak dari peristiwa itu, berdampak pada beberapa peralatan media yang rusak. Lalu, pagar pembatas di ruang sidang ikut mengalami kerusakan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.