BANDUNG,TM.ID: Nasib pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Jawa Barat belum jelas. Walau statusnya akan dihapus pada November 2023, posisinya masih dibutuhkan sebagai pelayanan publik.
DPRD Jawa Barat (Jabar) mulai berdiskusi terkait penghapusan tenaga non ASN honorer dengan memberikan solusinya bersama Forum Komunikasi Honorer Lingkup Pertanian Provinsi Jabar. Di dalam forumtersebut ada Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (FK THL TBPPD) dan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (FK THL POPT).
“Kami membahas kejelasan nasib atau status non ASN di lingkup pertanian Jabar bersama FK THL TBPPD dan FK THL POPT yang melakukan audiensi ke DPRD menjelang penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, ketika dihubungi melansir Antara, Sabtu (15/7/2023)
Ineu menampung audiensi FK THL TBPPD dan FK THL POPT itu bersama Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat dan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan dan turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna.
Penghapusan tenaga honorer sesuai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka adalah para penyuluh dari TBPPD dan POPT yang menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) menjelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar,” kata Ineu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, tercatat ada 32.098 honorer pegawai Pemprov Jabar yang sudah terverifikasi dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sumasna menyampaikan, Pemprov Jabar sedang berupaya menyediakan ruang bagi mereka.
Pemprov Jabar, lanjut Sumasna, masih bergantung dengan keputusan pemerintah pusat. Kendati begitu, Pemprov Jabar menyiaqpkan langkah solusi untuk pegawai honorer bersifat alternatif agar masih bisa bekerja.
BACA JUGA: Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time?
Sebagaian Honorer Diangkat PPPK
Ia menyebut, jumlah 3.2000 sebenarnya telah berkurang , karena sebagain guru dan pegawai honorer telah diangkat sebagai PPPK. Namun, jumlahnya belum signifikan.
Lebih lanjut Sumasna, honorer di bidang pertanian telah dikaji dengan skema pengadaan jasa. Begiyupun dengan pegawai honorer lainnya yang sifatnya mendukung kinerja perangkat daerah.
Lantaran jumlah PNS dan PPK Jabar belum memenuhi kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kata dia, pemerintah pusat bisa secepatnya memutuskan solusi bagi pegawai non-ASN, karena akan berpengaruh pada layanan publik di daerah.
(Saepul/Aak)