Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba: Respons dan Penyebab Hukuman Ringan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan (instagram :@ammarzoni)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 26 September 2023, Ammar Zoni, seorang artis terkenal Tanah Air, mendapat hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman ini ia terima setelah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba golongan 1. Dalam artikel ini, akan membahas lebih lanjut mengenai respons Ammar Zoni terhadap putusan divonis 7 Bulan, serta faktor-faktor yang membuat hukuman yang ia terima menjadi lebih ringan.

Respons Ammar Zoni Terhadap Putusan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
respons Ammar Zoni terhadap putusan vonis 7 Bulan (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

Setelah menjalani sidang, Ammar Zoni memberikan respons yang mengejutkan terkait putusan hakim. Dalam tanggapannya, Ammar menyatakan bahwa hakim telah menyampaikan putusan yang objektif dan ia tidak keberatan dengan hukuman 7 bulan penjara yang hakim ajukan padanya.

Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan hukuman tersebut karena terdapat keringanan yang ia dapatkan.

“Melihat dari sudut pandang yang objektif bagaimana Jaksa sudah menuntut satu tahun dan di kurangi jadi itu saja salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah,” ungkap Ammar Zoni mengutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (26/9/2023).

Ammar menganggap hukuman ini sebagai karunia dari Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan mendoakannya selama proses hukum ini berlangsung.

BACA JUGA : Ammar Zoni Merengek ke Majelis Hakim Ingin Hukuman Rehabilitasi Lagi

Faktor-faktor yang Membuat Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Ammar Zoni:

  1. Sikap Sopan Selama Persidangan: Saat persidangan berlangsung, hakim mencatat bahwa Ammar Zoni menunjukkan sikap yang sopan. Ini mencerminkan kerendahan hati dan kesiapan Ammar untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
  2. Pengakuan Kesalahan: Ammar Zoni  mengakui kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan ini menunjukkan penyesalan dan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
  3. Potongan Masa Penangkapan dan Penahanan Rehabilitasi: Hakim memutuskan untuk memotong masa penjara dengan mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi yang telah Ammar Zoni jalani. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan hukuman yang lebih ringan.

Pasal Hukum yang Menjerat Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis 7 bulan berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang penggunaan narkoba golongan 1.

Dengan demikian, Ammar Zoni tertangkap sebagai seorang pengguna narkoba, yang merupakan pelanggaran serius di bawah hukum Indonesia.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri