Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba: Respons dan Penyebab Hukuman Ringan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan (instagram :@ammarzoni)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 26 September 2023, Ammar Zoni, seorang artis terkenal Tanah Air, mendapat hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman ini ia terima setelah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba golongan 1. Dalam artikel ini, akan membahas lebih lanjut mengenai respons Ammar Zoni terhadap putusan divonis 7 Bulan, serta faktor-faktor yang membuat hukuman yang ia terima menjadi lebih ringan.

Respons Ammar Zoni Terhadap Putusan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
respons Ammar Zoni terhadap putusan vonis 7 Bulan (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

Setelah menjalani sidang, Ammar Zoni memberikan respons yang mengejutkan terkait putusan hakim. Dalam tanggapannya, Ammar menyatakan bahwa hakim telah menyampaikan putusan yang objektif dan ia tidak keberatan dengan hukuman 7 bulan penjara yang hakim ajukan padanya.

Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan hukuman tersebut karena terdapat keringanan yang ia dapatkan.

“Melihat dari sudut pandang yang objektif bagaimana Jaksa sudah menuntut satu tahun dan di kurangi jadi itu saja salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah,” ungkap Ammar Zoni mengutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (26/9/2023).

Ammar menganggap hukuman ini sebagai karunia dari Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan mendoakannya selama proses hukum ini berlangsung.

BACA JUGA : Ammar Zoni Merengek ke Majelis Hakim Ingin Hukuman Rehabilitasi Lagi

Faktor-faktor yang Membuat Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Ammar Zoni:

  1. Sikap Sopan Selama Persidangan: Saat persidangan berlangsung, hakim mencatat bahwa Ammar Zoni menunjukkan sikap yang sopan. Ini mencerminkan kerendahan hati dan kesiapan Ammar untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
  2. Pengakuan Kesalahan: Ammar Zoni  mengakui kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan ini menunjukkan penyesalan dan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
  3. Potongan Masa Penangkapan dan Penahanan Rehabilitasi: Hakim memutuskan untuk memotong masa penjara dengan mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi yang telah Ammar Zoni jalani. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan hukuman yang lebih ringan.

Pasal Hukum yang Menjerat Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis 7 bulan berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang penggunaan narkoba golongan 1.

Dengan demikian, Ammar Zoni tertangkap sebagai seorang pengguna narkoba, yang merupakan pelanggaran serius di bawah hukum Indonesia.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial