Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

pengeras suara tarawih
Foto (Kemenag)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) memberi imbauan saat melaksanakan shalat tarawih Ramadhan 1445 H, agar memperhatikan desibel pengeras suara di masjid dan mushala.

Pedoman itu, telah tertuang dalam rat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam laman Kemenag, dikutip Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA: Alasan Pemantauan Hilal Digunakan Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal?

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” sambungnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan toleransi, berkaitan dengan perbedaan menjalani awal Puasa Rmadhan 1445 H.

Sebabnya, mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret.  Sedangkan Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan, akan memulai ibadah  puasa pada Senin (11/3/2024).

Terkini, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan itu, disampikan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

“Berdasarkan hisab, posisi hilal di beberapa daerah di Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan melihat hilal, sidang isbat secara mufaakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 hijriyah jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 masehi,” ungkap Yaqut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erick Thohir pecat STY, alasan STY dipecat
Erick Thohir Minta Semua Pihak Beri Kesempatan Patrick Kluivert Jadi Juru Taktik Timnas Indonesia
Anthony Ginting Takluk dari Kunlavut Vitidsarn, Indonesia Tanpa Gelar di Malaysia Open 2025
q432jpg-20240212011905
Hengkang dari Pramac Ducati, Jorge Martin Realistis Bersama Aprilia
Harga Aset Kripto Diramal Terjun Bebas pada 2025
Sempat Melesat Akhir 2024, Harga Aset Kripto Diramal Terjun Bebas pada 2025
Gervane Kastaneer Diboyong Persib ke Markas PSBS Biak
Gervane Kastaneer Diboyong Persib ke Markas PSBS Biak
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Benarkah Akun Anonim dan Second Account Merupakan Simbol Kemunafikan?

5

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung
Headline
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol
Tekuk Mallorca 3-0, Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol 2024/25
West Ham United akan Tunjuk Graham Potter Jadi Pelatih Baru
West Ham United akan Tunjuk Graham Potter Jadi Pelatih Baru
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 10 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.