Simak, Cara Peserta PPDS Ajukan SIP Praktek Sebagai Dokter Umum

dokter PPDS DAPAT PENGHASILAN-1
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini boleh mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan.

Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalitas praktik bagi peserta PPDS.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengajuan SIP menjadi opsi yang sah untuk membantu peserta PPDS memperoleh penghasilan tambahan selama menempuh pendidikan spesialis.

Pengajuan SIP ini dimungkinkan karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif meskipun peserta tengah menjalani pendidikan spesialis.

Dasar hukum pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, peserta PPDS memperoleh STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang menjadi bukti registrasi resmi untuk mengikuti pendidikan kedokteran spesialis.

STR-P ini diterbitkan dalam tiga salinan resmi dan dilegalisir. Setiap salinan memiliki fungsi yang berbeda:

  • Salinan pertama digunakan untuk keperluan administrasi di institusi pendidikan.
  • Salinan kedua dan ketiga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan SIP di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rumah sakit pendidikan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan pengajuan SIP dapat dilakukan oleh peserta PPDS setelah memenuhi ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi).

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” ujar dr. Syahril dilansir dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Dapat Penghasilan

Marak Kasus Pelecehan PPDS, Menkes Tegaskan Hal Ini

Beberapa Prodi memperbolehkan pengajuan SIP setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan, sementara yang lain memiliki aturan tersendiri.

Oleh karena itu, peserta wajib terlebih dahulu mengonfirmasi kebijakan internal Prodi sebelum mengajukan izin praktik.

Menkes Budi Gunadi juga menegaskan bahwa praktik hanya boleh dilakukan di luar jam pendidikan dan tidak boleh mengganggu kewajiban akademik dan klinis peserta.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City