Simak, Cara Peserta PPDS Ajukan SIP Praktek Sebagai Dokter Umum

dokter PPDS DAPAT PENGHASILAN-1
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini boleh mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan.

Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalitas praktik bagi peserta PPDS.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengajuan SIP menjadi opsi yang sah untuk membantu peserta PPDS memperoleh penghasilan tambahan selama menempuh pendidikan spesialis.

Pengajuan SIP ini dimungkinkan karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif meskipun peserta tengah menjalani pendidikan spesialis.

Dasar hukum pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, peserta PPDS memperoleh STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang menjadi bukti registrasi resmi untuk mengikuti pendidikan kedokteran spesialis.

STR-P ini diterbitkan dalam tiga salinan resmi dan dilegalisir. Setiap salinan memiliki fungsi yang berbeda:

  • Salinan pertama digunakan untuk keperluan administrasi di institusi pendidikan.
  • Salinan kedua dan ketiga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan SIP di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rumah sakit pendidikan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan pengajuan SIP dapat dilakukan oleh peserta PPDS setelah memenuhi ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi).

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” ujar dr. Syahril dilansir dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Dapat Penghasilan

Marak Kasus Pelecehan PPDS, Menkes Tegaskan Hal Ini

Beberapa Prodi memperbolehkan pengajuan SIP setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan, sementara yang lain memiliki aturan tersendiri.

Oleh karena itu, peserta wajib terlebih dahulu mengonfirmasi kebijakan internal Prodi sebelum mengajukan izin praktik.

Menkes Budi Gunadi juga menegaskan bahwa praktik hanya boleh dilakukan di luar jam pendidikan dan tidak boleh mengganggu kewajiban akademik dan klinis peserta.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
hasil pilpres as 2024

Hasil Pilpres AS 2024: Trump Unggul Sementara!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Donald Trump, calon presiden Partai Republik, menang di negara bagian Indiana dan Kentucky dalam pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS), dengan masing-masing memperoleh 11 dan 8

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...