Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

pegawai komdigi judi online-11
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Server Judi Online di Luar Negeri
Buru Server Judi Online di Luar Negeri, Polri Ambil Langkah Tegas Ini
Kecurangan Aparat di Pilkada Jakarta 2024
Peneliti LTI Sebut Ada Kecurangan Aparat di Pilkada Jakarta 2024
Bojan Hodak: Mereka Memiliki Banyak Uang
Singgung Anggaran Belanja Tim Promosi, Bojan Hodak: Mereka Memiliki Banyak Uang
Stadion GBLA Juga Jadi Homebase Tim Liga 2
Bukan Hanya Persib Bandung, Stadion GBLA Juga Jadi Homebase Tim Liga 2
Prediksi Myanmar Vs Indonesia di Piala AFF 2024
Shin Tae-yong Keluhkan Jadwal Padat Piala AFF, Performa Pemain Jadi Taruhan
Berita Lainnya

1

Live Streaming Timnas Indonesia Vs Laos Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Link Live Streaming Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot

5

Salurkan Bantuan CSR, PT Tekindo Serahkan Paket Kesehatan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di 8 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah
Headline
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawas Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan
Timnas Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024
Timnas Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024 Setelah Libas Brasil di Final
Kiper Malut United Pastikan Timnya Bidik Poin Penuh
Kiper Malut United Pastikan Timnya Bidik Poin Penuh di Markas Persib
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 13 Desember

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.