BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan menjalankan perannya dalam menyediakan program jaminan kesehatan yang mencakup kebutuhan dasar kesehatan.
Salah satu inisiatif terbaru BPJS Kesehatan, adalah uji coba penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah, mulai sejak tanggal 1 Maret 2024.
Mari kita ketahui lebih lanjut tentang proses daftar BPJS Kesehatan dan dampaknya terhadap penerbitan SKCK.
Daftar BPJS Kesehatan Sebagai Peserta
Proses daftar BPJS Kesehatan sebaai kepesertaan telah disederhanakan dengan berbagai opsi yang dapat masyarakat akses. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi JKN Mobile
- Unduh aplikasi JKN Mobile dari App Store atau Play Store.
- Pilih opsi “Daftar” di halaman utama.
- Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir, lalu pilih “Verifikasi Data”.
- Lakukan verifikasi nomor handphone.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu pilih “Saya Setuju”.
- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui SMS, kemudian pilih “Verifikasi”.
- Isi alamat email dan buat password untuk akun, lalu pilih “Registrasi”.
- Kamu akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran akun Mobile JKN telah berhasil.
2. WhatsApp Pandawa
- Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
- Ikuti instruksi dari sistem yang akan mengirimkan pesan otomatis berisi link layanan.
- Pilih opsi “Pendaftaran Baru” dan pilih subkategori yang sesuai dengan status.
- Masukkan data.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi untuk melakukan konfirmasi.
- Jika proses berhasil, akan mendapat nomor virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
Bagi anggota ASN/TNI/POLRI, terdapat beberapa dokumen tambahan, seperti:
- Surat Keputusan (SK) Kepangkatan
- Daftar gaji
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia 21 s.d. 25 tahun)
- Penetapan pengadilan negeri (untuk anak angkat yang belum tercantum di kartu keluarga)
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Terbaru 2024!
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah berhasil daftar BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai golongan:
1. Peserta Mandiri
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sejak 1 Januari 2021)
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.
3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
Denda Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Dalam hal terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta akan mendapat denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
- Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan instansi kerja akan menanggungnya.
Dengan uji coba kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK, masyarakat dapat memperoleh manfaat ganda dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan. Selain mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif, peserta juga dapat memenuhi persyaratan administratif seperti penerbitan SKCK dengan lebih mudah dan efisien.
(Kaje/Budis)