Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Bukti Kematian Eki dan Vina Akibat Kecelakaan Tunggal Masih Ada!

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si., sidang PK Saka Tatal
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si. (Instagram Susno Duadji)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MSi, hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal sebagai saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sebagai saksi ahli, Susno Duadji menyoroti penetapan dari Polres Sumber (Polres Kabupaten Cirebon) bahwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016, akibat dari kecelakaan tunggal.

Susno menegaskan, kecelakaan lalu lintas penyebab kematian Eki dan Vina sudah ada bukti serta putusannya dari Polres Sumber.

“Bahwa itu adalah kecelakaan. Hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan,” tegas Susno Duadji di depan Majelis Hakim PK Saka Tatal.

Namun kasus kematian Eki dan Vina kemudian beralih menjadi klaim Polres Cirebon Kota dengan tuduhan pembunuhan berencana. Susno pun meminta untuk menghadirkan bukti terkait klaim adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jika ada tuduhan pembunuhan di Ciko, maka harus ada buktinya, termasuk lokasi kejadian (TKP). Sekarang, jika memang ada pembunuhan, TKP-nya di mana? Bukti apa yang ada? Mereka bisa berdebat di dalam, tetapi bukti dan saksi saling bertentangan,” terang Susno.

Bahkan, lanjut dia, bukti dari ahli berupa visum pun tidak menunjukkan indikasi langsung yang mengarah ke pembunuhan, yang diperparah dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV atau sidik jari.

“Jadi, saya tidak bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” katanya.

Di sisi lain, Susno menilai merupakan hal yang normal soal penolakan novum atau bukti baru oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal.

“Jika novum diterima, kasus ini akan selesai. Namun, apakah novum tersebut diterima atau tidak, itu yang menentukan adalah hakim, dan hakimnya bukan di sini, tetapi Hakim Agung nantinya,” terang Susno.

BACA JUGA: Cecar Dedi Mulyadi, Jaksa Disemprot Hakim di Sidang Lanjutkan PK Saka Tatal

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dengan vonis 8 tahun penjara. Saka telah tuntas menjalani hukumannya, di mana saat ini statusnya sudah bebas murni.

Namun, karena Saka Tatal tetap dalam pendiriannya tidak tahu menahu mengenai kematian Eki dan Vina, bahkan pengakuan di depan penyidik Polres Kota Cirebon pun atas dasar keterpaksaan karena tak kuat menahan siksaan penyidik, maka Saka terpaksa mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar itulah, Saka Tatal dengan didampingi tim Kuasa Hukum yang dinakhodai Farhat Abbas, mengajukan sidan Peninjauan Kembali demi membersihkan nama dirinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Waspada Serangan Siber pada Satelit, Begini BRIN Beberkan Strategi Pengamanannya
Waspada Serangan Siber pada Satelit, Begini BRIN Beberkan Strategi Pengamanannya
Agus Menikah
Kisah Awal Agus Difabel Bertemu Ni Luh Nopianti Hingga Bersepakat Menikah
nissan x-trail e-power
Sinyal Nissan X-Trail e-Power Dijual Segera di Indonesia, Harga Berapa?
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.