Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Bukti Kematian Eki dan Vina Akibat Kecelakaan Tunggal Masih Ada!

Penulis: Aak

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si., sidang PK Saka Tatal
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si. (Instagram Susno Duadji)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MSi, hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal sebagai saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sebagai saksi ahli, Susno Duadji menyoroti penetapan dari Polres Sumber (Polres Kabupaten Cirebon) bahwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016, akibat dari kecelakaan tunggal.

Susno menegaskan, kecelakaan lalu lintas penyebab kematian Eki dan Vina sudah ada bukti serta putusannya dari Polres Sumber.

“Bahwa itu adalah kecelakaan. Hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan,” tegas Susno Duadji di depan Majelis Hakim PK Saka Tatal.

Namun kasus kematian Eki dan Vina kemudian beralih menjadi klaim Polres Cirebon Kota dengan tuduhan pembunuhan berencana. Susno pun meminta untuk menghadirkan bukti terkait klaim adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jika ada tuduhan pembunuhan di Ciko, maka harus ada buktinya, termasuk lokasi kejadian (TKP). Sekarang, jika memang ada pembunuhan, TKP-nya di mana? Bukti apa yang ada? Mereka bisa berdebat di dalam, tetapi bukti dan saksi saling bertentangan,” terang Susno.

Bahkan, lanjut dia, bukti dari ahli berupa visum pun tidak menunjukkan indikasi langsung yang mengarah ke pembunuhan, yang diperparah dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV atau sidik jari.

“Jadi, saya tidak bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” katanya.

Di sisi lain, Susno menilai merupakan hal yang normal soal penolakan novum atau bukti baru oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal.

“Jika novum diterima, kasus ini akan selesai. Namun, apakah novum tersebut diterima atau tidak, itu yang menentukan adalah hakim, dan hakimnya bukan di sini, tetapi Hakim Agung nantinya,” terang Susno.

BACA JUGA: Cecar Dedi Mulyadi, Jaksa Disemprot Hakim di Sidang Lanjutkan PK Saka Tatal

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dengan vonis 8 tahun penjara. Saka telah tuntas menjalani hukumannya, di mana saat ini statusnya sudah bebas murni.

Namun, karena Saka Tatal tetap dalam pendiriannya tidak tahu menahu mengenai kematian Eki dan Vina, bahkan pengakuan di depan penyidik Polres Kota Cirebon pun atas dasar keterpaksaan karena tak kuat menahan siksaan penyidik, maka Saka terpaksa mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar itulah, Saka Tatal dengan didampingi tim Kuasa Hukum yang dinakhodai Farhat Abbas, mengajukan sidan Peninjauan Kembali demi membersihkan nama dirinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepeda motor menabrak vila
Tabrak Tembok Vila di Kampung Toga Sumedang Pemotor Tewas
Pemilik Toko Sembako Tewas
Tragis! Pemilik Toko Sembako di Bekasi Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan
Honor of Kings
Bigetron dan Dominator Resmi Amankan Tiket ke Honor of Kings World Cup 2025
Tingkat Kemiskinan Majalengka
Tingkat Kemiskinan di Majalengka Tinggi, Lama Sekolah Jadi Sorotan Pemda
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMAN 1 Cisaat Sukabumi
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.