Sidang PK PN Cirebon: Langgar UU Peradilan Anak, Vonis 8 Tahun Saka Tatal Tidak Sah!

Penulis: Aak

Sidang PK Saka Tatal Tim Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Cirebon. (Instagram Farhat Abbas Official)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024), menegaskan bahwa vonis 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal tada tahun 2016 tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal pun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan dan vonis sebagai bagian dari pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2016 telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal yang kala itu masih berusia 16 tahun dengan status anak di bawah umur.

Setelah menerima remisi, Saka Tatal akhirnya bebas pada tahun 2020. Adapun tujuh terpidana lainnya menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang PK tersebut menjelaskan, bahwa proses pengadilan terhadap Saka Tatal pada tahun 2016 itu dijalankan oleh tiga orang hakim yang terdiri dari Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.

Dengan tiga orang hakim tersebut, tegas Kuas Hukum Saka Tatal, telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih spesifik, Kuasa Hukum Saka Tatal menyebutkan, sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012, harusnya hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat perkara, dengan hakim tunggal.

Sedangkan kenyataan dalam mengadili Saka Tatal diperiksa dan diputus oleh tiga orang hakim, yang terdiri dari Etik Purwaningsih SH MH selaku Hakim Ketua, Suharyati Hakim Anggota 1, dan Ina Herlina SH sebagai Hakim Anggota 2.

“Hal ini telah salah dalam mengadili perkara anak, karena menurut pasal 44 ayat 1 UU Peradilan Anak yang berbunyi, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat perkara, dengan hakim tunggal. Oleh karena salah dalam mengadili perkara anak, maka anak Saka Tatal harus dibebaskan,” tegas Kuasa Hukum dalam jalannya persidangan PK tersebut, Rabu (24/7/2024).

Mengutip data Direktori Putusan Mahkamah Agung, Saka Tatal divonis hukuman 8 taun penjara atas dasar Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN, Tanggal 10 Oktober 2016, atas vonis Pidana Umum Pembunuhan.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal sendiri meyakini bahwa kematian Vina dan Eki murni disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain itu, unsur pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Kesaksian Palsu Dede Dijadikan Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon

Berikut beberapa kesimpulan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang PK di PN Cirebon:

  • Penambahan novum karena kecelakaan lalu lintas;
  • Unsur pasal 340 KUHP tidak terpenuhi karena pemilik unusur subyektif perencanaan dan motif ada pada tiga orang, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong;
  • Keterangan Saka Tatal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota dari penyidik, atas penyiksaan;
  • Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota melanggar ketentuan yang berlaku atau non prosedural;
  • Penyebab kematian Vina dan Eki bukan karena luka tusuk akibat senjata tajam atau samurai, melainkan karena kecelakaan lalu lintas.
  • Tidak ditemukan bekas darah Eki dan Vina yang terjadi di TKP belakang showroom di jl Perjuangan Kota Cirebon, dan tidak ditemukannya sidik jari delapan orang terpidana. Dengan demikian penyebab kematian Vina dan Eki adalah laka lantas tunggal.

Sebelum jalannya sidang PK, Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya. Di samping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
amien rais jokowi
Spekulasi Amien Rais, Jokowi Rencanakan 'Bunuh' Anaknya!
Manchester City
Takluk 3-4 dari Al Hilal, Manchester City Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub 2025
Verrell Bramasta
Pedagang Mainan Situ Cipule Rugi Usai Dagangannya Diborong Verrell Bramasta
One Piece 1153
Review One Piece Chapter 1153, Lahirnya Pangeran Terkutuk dengan Mata Iblis
prabowo hut bhayangkara
Tekan Prabowo pada Polri di HUT Bhayangkara, Harus Rasakan Penderitaan Rakyat!
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

5

Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.