BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Psikolog forensik Reza Indragiri, menanggapi kasus pembunuhan Vina karena persidangannya dilakukan secara tertutup. Reza menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan sidang tertutup ini dan menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengkaji kasus tersebut.
Reza menyebutkan, biasanya kasus pembunuhan disidangkan secara terbuka, berbeda dengan kasus pemerkosaan yang bisa disidangkan tertutup seperti dalam kasus Putri Candrawathi (PC). Hal ini menurut Reza menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan alasan di balik keputusan tersebut.
“Ini janggal, saya rasa perlu perhatian MA kalau perlu KY juga soal sidang tertutup ini. Sebab, kalau perkaranya pembunuhan dibuka, sementara pemerkosaan bisa ditutup, seperti kasus PC (Putri Candrawathi),” kata Reza dalam kanal Youtube Diskursus Net, Minggu (19/5/2024).
Reza menekankan pentingnya mengungkap kejanggalan yang muncul dari fakta persidangan. Menurutnya, ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi hukum di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Harapan dari kasus ini, sih, semua bisa jadi pembelajaran agar lebih baik dalam menangani perkara,” ucapnya.
BACA JUGA: Kejanggalan Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap, 3 DPO Rekayasa?
Sebelumnya, pengacara dua dari delapan terpidana kasaus tersebut, Titin Prialianti, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses hukum. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah terkait dengan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jawa Barat.
Titin menyatakan, para terpidana tidak saling mengenal dengan tiga DPO tersebut. Dia mengindikasikan bahwa kemungkinan adanya rekayasa dalam penetapan tiga DPO tersebut, karena selama persidangan, tidak ada pembahasan yang mengaitkan mereka dengan tiga tersangka yang dicari.
“Saya tidak tahu ada DPO atau tidak, tapi yang pasti nama-nama yang disebutkan oleh delapan orang itu mereka tidak saling mengenal,” ujar Titin dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Diskursus Net, Minggu (19/5/2024).
Titin menjelaskan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terpidana tinggal berdekatan di sekitar Jalan Perjuangan dan tidak mengenal tiga DPO yang disebutkan oleh kepolisian. Dia juga menyoroti kasus salah satu terpidana, berinisial R, yang sebenarnya ditangkap dalam kasus lain terkait kepemilikan senjata tajam, yang tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina.
Titin juga mengkritisi proses persidangan yang berlangsung secara tertutup. Menurutnya, ini adalah kejanggalan lain dalam kasus tersebut karena persidangan untuk kasus pembunuhan biasanya terbuka untuk umum, kecuali kasus yang melibatkan pemerkosaan atau anak-anak.
“Sidang ini tertutup dari awal, Pak. Ini aneh. Semua teman-teman wartawan di Cirebon tidak ada yang tahu soal fakta-fakta persidangan. Ini kejanggalan menurut kami,” ucap Titin.
(Budis)