Sidang Mediasi, Pengacara Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

Penulis: Anisa

ijazah palsu jokowi
(suara karya)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo, Rabu (30/4/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Sidang mediasi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar dengan pembacaan resume dari Penggugat dan tanggapan pihak Tergugat. Dalam gugatannya, Taufiq menuntut agar para pihak menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.

Ia beralasan penggugat tidak berhak mengajukan tuntutan tersebut. Taufiq, kata YB Irpan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Jokowi juga berhak mendapatkan perlindungan atas pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.

Taufiq mengatakan Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait latar belakang pendidikannya.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” katanya.

Mediasi sendiri dipimpin salah satu guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono dengan agenda pembacaan resume penggugat dan tanggapan tergugat.

Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan sidang mediasi dihadiri kuasa hukum dan prinsipal penggugat.

“Kemudian dari tergugat Pak Jokowi (yang hadir) hanya kuasa hukumnya, Tergugat 2 dan 3 dari SMAN 6 Surakarta dan KPU Surakarta prinsipalnya sendiri. Kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya,” kata Bambang.

Baca Juga:

Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan!

Ini Alasan Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu

Ia juga mengatakan sidang mediasi seharusnya dihadiri prinsipal yang berperkara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.

“Tapi pasal 6 dalam PERMA itu boleh tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan memang prinsipal sedang melakukan tugas negara, sakit, atau berada di luar negeri, atau dalam pengampuan,” kata dia.

Sidang mediasi sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang dengan mengadakan kaukus.

“Dan untuk mediasi yang kedua masih dipanggil nanti rabu depan 7 mei 2025 dan acaranya kaukus. Akan dilakukan kaukus,” kata Bambang.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Luna Maya
Luna Maya Sujud di Kaki Ibunda, Minta Restu dengan Maxime Bouttier
PLTP Bali
Cegah Insiden 'Blackout' Terulang, ESDM Dorong Kemandirian Energi Bali Melalui PLTP
Tol Trans Sumatera
Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
mobil listrik polytron
Mobil Listrik Polytron Sapa Pasar, Pembeli Harus Pilih 2 Skema Ini!
Pemkab Cirebon Buka Kursus Bahasa Jepang Gratis, Kejar Peluang 300 Ribu Lowongan Kerja di Negeri Sakura
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Persib Juara, Dedi Mulyadi Ikut Konvoi Ala Freddie Mercury
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan
sekolah rakyat bandung
Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.