Sidang Mediasi, Pengacara Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

Penulis: Anisa

ijazah palsu jokowi
(suara karya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo, Rabu (30/4/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Sidang mediasi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar dengan pembacaan resume dari Penggugat dan tanggapan pihak Tergugat. Dalam gugatannya, Taufiq menuntut agar para pihak menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.

Ia beralasan penggugat tidak berhak mengajukan tuntutan tersebut. Taufiq, kata YB Irpan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Jokowi juga berhak mendapatkan perlindungan atas pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.

Taufiq mengatakan Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait latar belakang pendidikannya.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” katanya.

Mediasi sendiri dipimpin salah satu guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono dengan agenda pembacaan resume penggugat dan tanggapan tergugat.

Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan sidang mediasi dihadiri kuasa hukum dan prinsipal penggugat.

“Kemudian dari tergugat Pak Jokowi (yang hadir) hanya kuasa hukumnya, Tergugat 2 dan 3 dari SMAN 6 Surakarta dan KPU Surakarta prinsipalnya sendiri. Kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya,” kata Bambang.

Baca Juga:

Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan!

Ini Alasan Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu

Ia juga mengatakan sidang mediasi seharusnya dihadiri prinsipal yang berperkara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.

“Tapi pasal 6 dalam PERMA itu boleh tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan memang prinsipal sedang melakukan tugas negara, sakit, atau berada di luar negeri, atau dalam pengampuan,” kata dia.

Sidang mediasi sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang dengan mengadakan kaukus.

“Dan untuk mediasi yang kedua masih dipanggil nanti rabu depan 7 mei 2025 dan acaranya kaukus. Akan dilakukan kaukus,” kata Bambang.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.