Sidang Mediasi, Pengacara Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

Penulis: Anisa

ijazah palsu jokowi
(suara karya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo, Rabu (30/4/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Sidang mediasi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar dengan pembacaan resume dari Penggugat dan tanggapan pihak Tergugat. Dalam gugatannya, Taufiq menuntut agar para pihak menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.

Ia beralasan penggugat tidak berhak mengajukan tuntutan tersebut. Taufiq, kata YB Irpan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Jokowi juga berhak mendapatkan perlindungan atas pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.

Taufiq mengatakan Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait latar belakang pendidikannya.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” katanya.

Mediasi sendiri dipimpin salah satu guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono dengan agenda pembacaan resume penggugat dan tanggapan tergugat.

Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan sidang mediasi dihadiri kuasa hukum dan prinsipal penggugat.

“Kemudian dari tergugat Pak Jokowi (yang hadir) hanya kuasa hukumnya, Tergugat 2 dan 3 dari SMAN 6 Surakarta dan KPU Surakarta prinsipalnya sendiri. Kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya,” kata Bambang.

Baca Juga:

Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan!

Ini Alasan Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu

Ia juga mengatakan sidang mediasi seharusnya dihadiri prinsipal yang berperkara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.

“Tapi pasal 6 dalam PERMA itu boleh tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan memang prinsipal sedang melakukan tugas negara, sakit, atau berada di luar negeri, atau dalam pengampuan,” kata dia.

Sidang mediasi sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang dengan mengadakan kaukus.

“Dan untuk mediasi yang kedua masih dipanggil nanti rabu depan 7 mei 2025 dan acaranya kaukus. Akan dilakukan kaukus,” kata Bambang.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wanita pria lansia
Gegara Penampilan, Wanita Dianiaya Pria Lansia hingga Diteriaki 'Teroris'!
Kepuasan publik kinerja bupati bandung dadang supriatna
100 Hari Kerja, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
remaja serang kampung
Detik-detik Remaja Tenteng Sajam Serang Kampung Warga di Bogor, Korban Tewas!
turis Indonesia kuil
Turis Indonesia Joget di Kuil Thailand, Netizen: Minus Adabnya Mendunia!
Legenda Gunung Kuda Cirebon
Gunung Kuda dalam Bingkai Folklor: Dari Legenda Hingga Tragedi Longsor yang Terus Berulang
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.