BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo, Rabu (30/4/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Sidang mediasi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar dengan pembacaan resume dari Penggugat dan tanggapan pihak Tergugat. Dalam gugatannya, Taufiq menuntut agar para pihak menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.
Ia beralasan penggugat tidak berhak mengajukan tuntutan tersebut. Taufiq, kata YB Irpan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Jokowi juga berhak mendapatkan perlindungan atas pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya
“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.
Taufiq mengatakan Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait latar belakang pendidikannya.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” katanya.
Mediasi sendiri dipimpin salah satu guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono dengan agenda pembacaan resume penggugat dan tanggapan tergugat.
Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan sidang mediasi dihadiri kuasa hukum dan prinsipal penggugat.
“Kemudian dari tergugat Pak Jokowi (yang hadir) hanya kuasa hukumnya, Tergugat 2 dan 3 dari SMAN 6 Surakarta dan KPU Surakarta prinsipalnya sendiri. Kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya,” kata Bambang.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan sidang mediasi seharusnya dihadiri prinsipal yang berperkara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.
“Tapi pasal 6 dalam PERMA itu boleh tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan memang prinsipal sedang melakukan tugas negara, sakit, atau berada di luar negeri, atau dalam pengampuan,” kata dia.
Sidang mediasi sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang dengan mengadakan kaukus.
“Dan untuk mediasi yang kedua masih dipanggil nanti rabu depan 7 mei 2025 dan acaranya kaukus. Akan dilakukan kaukus,” kata Bambang.
(Kaje)