BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengatakan, sesuai jadwal, Ivan akan duduk di kursi pesakitan pada 5 Februari 2025.
“Sidang perdana tersangka Ivan Sugianto akan digelar 5 Februari 2025. PN (Pengadilan Negeri) Surabaya telah mengeluarkan penetapan mengenai jadwal sidangnya,” jelas Galih, Kamis (30/1/2025).
Galih menjelaskan, jadwal sidang perdana Ivan diketahui setelah PN Surabaya mengeluarkan penetapan. Namun ia belum mengetahui apakah sidang dilakukan secara online atau offline.
“Kalau soal disidang online atau offline, saya belum tahu,” paparnya.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap salah siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial.
Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan, dengan sebutan pudel.
BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat Ivan menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam menjalani hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Kaje/Budis)