BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ini berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, Divisi Propam Polri juga mengundang pengawas eksternal untuk ikut mengawasi, salah satunya adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Jam 09.00 insya Allah aku hadir di TNCC,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas bakal menjalani sidang etik terkait kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri itu diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat, driver atau sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojol hingga tewas.
Baca Juga:
Sidang Etik 2 Brimob Penabrak Ojol Digelar 3 dan 4 September 2025
Ada Unsur Pidana, 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Terancam Dipecat
Divpropam juga bakal menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025, atau besok.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga terlibat dalam kategori pelanggaran berat. Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelahnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)