Ada Unsur Pidana, 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Terancam Dipecat

ojol dilindas brimob
(tangkapan layar instagram @divpropampolri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Propam Mabes Polri membagi dua kategori penanganan perkara pada tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa hari lalu. Yakni, kategori pelanggaran berat dan sedang.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana bagi pelaku yang masuk kategori pelanggaran berat.

Mereka adalah Kompol K, dari Danyon Rensimen 4 Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah driver, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya yang berperan sebagai driver.

“Kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Selain hukuman pidana, kata Agus, Kompol K dan Bripka R yang masuk kategori pelanggaran berat juga terancam hukuman pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Hukuman ini akan diputus dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Agus.

Pelanggaran Sedang

Ada lima anggota Brimob lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Mereka merupakan anggota Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya. Saat insiden penabrakan ini terjadi, mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

Kelima anggota Brimob ini akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memutuskan sanksi yang diberikan.

Baca Juga:

7 Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari, Lanjut Proses Pidana!

Kapolri: 7 Oknum Brimob Penabrak Ojol Bakal Dipidanakan

Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus (patsus), penurunan jabatan atau pangkat (demosi), atau penundaan pangkat

“Semua itu akan sesuai fata fakta persidangan,” ujar Agus.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City