Sidang Cerai Na Daehoon dan Jule Dijadwalkan 18 November

Sidang Cerai Na Daehoon
Sidang Cerai Na Daehoon (instagram/@daehoon_na)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang cerai antara Na Daehoon dan sang istri, Julia Prastini atau akrab disapa Jule, akhirnya mendapat titik terang. Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pasangan ini pada (18/11/2025) mendatang.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, yang menyebut perkara tersebut telah resmi terdaftar.

“Untuk jadwal sidangnya yang dimaksud (Na Daehoon dan Jule) sudah ditentukan, yaitu pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 3943,” ujar Abid, dikutip dari program Reyben Entertainment, Selasa (11/11/2025).

Gugatan Sudah Masuk ke Tahap Materi Perkara

Abid menjelaskan bahwa pokok perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Daehoon telah masuk ke dalam materi persidangan. Namun, untuk saat ini, prosesnya masih berada di tahap awal berupa pengajuan gugatan dan izin ikrar talak.

“Kalau untuk isi gugatan itu sudah masuk dalam materi perkara, tetapi untuk sementara ya gugatan saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, maka proses ini masuk dalam permohonan izin ikrar talak.

“Permohonan izin ikrar talak, karena laki-laki yang mengajukan dalam hal ini suami yang mengajukan,” jelas Abid.

Baca Juga: 

Proses Cerai Jule, Na Daehoon Bersyukur pada Netizen: Karena Kalian Aku Semangat Terus

Mengakui Kesalahan, Selebgram Jule Akhirnya Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Na Daehoon

Keduanya Wajib Hadir di Sidang

Abid juga menegaskan bahwa baik pemohon maupun termohon wajib hadir dalam sidang pertama dan kedua. Kehadiran ini bersifat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pihak pemohon harus hadir pada sidang pertama atau sidang kedua, karena terdapat pada pasal yang mengatur yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” tuturnya.

Ia menegaskan, kehadiran langsung pihak yang berperkara menjadi bagian dari aturan hukum yang tak bisa diabaikan.

“Pada sidang perceraian maka para pihak, atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon, diharuskan hadir di persidangan,” tutupnya.

Publik kini menanti bagaimana proses sidang perceraian keduanya akan berlangsung. Apakah akan berjalan damai atau justru membuka lembaran baru yang lebih mengejutkan, jawabannya akan terungkap di persidangan 18 November 2025 nanti.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun