Sidang Cerai Na Daehoon dan Jule Dijadwalkan 18 November

Sidang Cerai Na Daehoon
Sidang Cerai Na Daehoon (instagram/@daehoon_na)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang cerai antara Na Daehoon dan sang istri, Julia Prastini atau akrab disapa Jule, akhirnya mendapat titik terang. Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pasangan ini pada (18/11/2025) mendatang.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, yang menyebut perkara tersebut telah resmi terdaftar.

“Untuk jadwal sidangnya yang dimaksud (Na Daehoon dan Jule) sudah ditentukan, yaitu pada 18 November 2025 dengan nomor perkara 3943,” ujar Abid, dikutip dari program Reyben Entertainment, Selasa (11/11/2025).

Gugatan Sudah Masuk ke Tahap Materi Perkara

Abid menjelaskan bahwa pokok perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Daehoon telah masuk ke dalam materi persidangan. Namun, untuk saat ini, prosesnya masih berada di tahap awal berupa pengajuan gugatan dan izin ikrar talak.

“Kalau untuk isi gugatan itu sudah masuk dalam materi perkara, tetapi untuk sementara ya gugatan saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, maka proses ini masuk dalam permohonan izin ikrar talak.

“Permohonan izin ikrar talak, karena laki-laki yang mengajukan dalam hal ini suami yang mengajukan,” jelas Abid.

Baca Juga: 

Proses Cerai Jule, Na Daehoon Bersyukur pada Netizen: Karena Kalian Aku Semangat Terus

Mengakui Kesalahan, Selebgram Jule Akhirnya Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dengan Na Daehoon

Keduanya Wajib Hadir di Sidang

Abid juga menegaskan bahwa baik pemohon maupun termohon wajib hadir dalam sidang pertama dan kedua. Kehadiran ini bersifat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pihak pemohon harus hadir pada sidang pertama atau sidang kedua, karena terdapat pada pasal yang mengatur yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” tuturnya.

Ia menegaskan, kehadiran langsung pihak yang berperkara menjadi bagian dari aturan hukum yang tak bisa diabaikan.

“Pada sidang perceraian maka para pihak, atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon, diharuskan hadir di persidangan,” tutupnya.

Publik kini menanti bagaimana proses sidang perceraian keduanya akan berlangsung. Apakah akan berjalan damai atau justru membuka lembaran baru yang lebih mengejutkan, jawabannya akan terungkap di persidangan 18 November 2025 nanti.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City