Logo TM HD

Pengadilan Agama Kabupaten OKU Timur Catat 952 Kasus Perceraian Selama 2022

Foto -Web -

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

MARTAPURA,TM.ID : Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mencatat sebanyak 952 kasus perceraian yang ditangani selama tahun 2022.

“Sepanjang tahun ini hingga Desember 2022 ada sebanyak 952 perkara perceraian yang kami tangani,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kabupaten OKU Timur, Akhyaruddin di Martapura, Jumat.

Menurut dia, jumlah kasus perceraian tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya periode yang sama yaitu berjumlah 901 perkara gugatan cerai.

Dia menjelaskan, kasus perceraian yang ditangani pihaknya pada 2022 itu terdiri atas perkara talak sebanyak 231, dan 721 gugatan cerai yang diajukan pasangan suami istri di wilayah itu.

“Pasangan yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Martapura ini rata-rata masih berusia produktif antara 25 hingga 40 tahun,” kata dia.

BACA JUGA: Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

Sebagian besar kasus perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan dan perselisihan antara suami dan istri hingga terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.

“Yang paling dominan adalah suami meninggalkan istrinya karena adanya orang ketiga hingga sang istri memilih untuk bercerai dari pasangannya,” ujarnya menjelaskan.

Hanya saja, kata dia, dari jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Martapura tersebut ada beberapa perkara yang berhasil dimediasi, sehingga pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai bisa berdamai.

Menurut dia, dalam menangani kasus perceraian pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi pasangan suami istri agar berdamai, sehingga dapat melanjutkan bahtera rumah tangga yang lebih harmonis.

“Perceraian adalah pilihan terakhir karena akan berdampak buruk bagi anak-anak, sehingga kami semaksimal mungkin melakukan upaya mediasi agar mereka dapat rujuk kembali,” ujarnya.

(Budis)

Berita Terkait
Berita Terkini
syl-pemerasan
SYL Ngaku Sudah Terus Terang ke Penyidik soal Kasus Pemerasan
Kominfo KPU Klarifikasi Kebocoran Data
Surat dari Kominfo, KPU Diminta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Mulai Disiapkan Kemenag
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
IMG_20231129_212710
Bandung Barat Tiga Kali Raih Swasri Saba Wistara
1658301389pemiluserentak2024
Kaukus Aktivis 89: Tegakkan Pemilu yang Berintegritas dan Bermartabat
TBM Kabupaten Bandung
Tak Cuma Urusi Buku, Pegiat TBM Kabupaten Bandung Kini Mulai Bisnis UKM
kevin mendoza kiper persib
Kehadiran Kevin di Persib, Siasat Bojan Hodak Mengokohkan Kekuatan di Lini Belakang
Persib Stefano Beltrame
Analis: Pengaruh Juventus dan Portugal terhadap Stefano Beltrame, Catatan Penting Buat Persib

1

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

4

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana

5

7 Cara Spotify Menjadi Berwarna Pink, Emang Boleh Selucu Itu?
Headline
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD