[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=beG65lww9zg[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari ahli pemohon, pemohon sendiri, pihak yang terlibat dalam perkara, serta ahli dari pihak presiden dalam gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang ini berlangsung singkat dengan durasi kurang dari 10 menit. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan bahwa keterangan ahli dari pemohon nomor 51 diajukan secara tertulis.