Siap-siap Letakan Pangkat Jenderal, Berkas PTDH Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke Sekmil Presiden

Penulis: Masnur

Teddy Minahasa
Berkas putusan pemecatan Teddy Minahasa sudah dikirim oleh Polri ke Sekmil Presiden. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Berkas putusan pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diselesaikan Polri.

Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

“Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Sekmil Presiden, tinggal menunggu,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memvonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalau majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.

Majelis Hakim menyatakan kalau Teddy Minahasa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus peredaran narkoba. Maka dengan putusan itu, Teddy lolos dari hukuman mati, yang sebelumnya menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan hukuman. Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Dia juga dinilai berbelit ketika memberikan keterangan dan dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu.

Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Hakim juga menyatakan, kalau dia sudah merusak nama baik institusi Polri dan mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam program memberantas peredaran narkoba.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Transaksi Judi Online
Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar
Persib Bandung Back to Back Juara Liga 1, Farhan: Boleh Selebrasi Tetap Jaga Kondusifitas
Persib Bandung Back to Back Juara Liga 1, Farhan: Boleh Selebrasi Tetap Jaga Kondusifitas
bahlil pemilu 2029
Bukan Capres, Ini Ambisi Politik Bahlil di Pemilu 2029!
Konser God Bless
God Bless Siap Bikin Sejarah Lewat Konser Akustik Pertama Setelah 52 Tahun
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Embed Video YouTube ke Situs Web untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

4

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam
suar mahasiswa awards
Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU
Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin
Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.