Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Teddy Minahasa
Berkas putusan pemecatan Teddy Minahasa sudah dikirim oleh Polri ke Sekmil Presiden. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023, di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri.

Dalam sidang ini, Teddy Minahasa menghadapi tuduhan pelanggaran kode etik profesi sebagai seorang perwira tinggi. Sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri yang diketuai oleh seorang jenderal bintang tiga, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan sedang berlangsung.

“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Namun, Ramadhan belum memberikan informasi mengenai susunan anggota komisi kode etik yang memimpin sidang terhadap Teddy Minahasa.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain terdakwa, sidang tersebut juga dihadiri oleh anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini menunjukkan seriusnya Polri dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan perwira tinggi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba. Dia terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.

Sidang kode etik ini merupakan langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian. Keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada Teddy Minahasa akan diambil setelah sidang kode etik selesai dilaksanakan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun