BANDUNG,TM.ID: KBRI di Singapura dikabarkan terlambat menerima informasi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi pelaku promosi rentenir ilegal melaui aplikasi TikTok.
Diketahui, WNI tersebut bernama Ida. Untuk memenuhi haknya, KBRI di Singapura berjanji akan segera membantu.
“KBRI di Singapura sebagai perwakilan Republik Indonesia ketika warga negara kita yang terkena masalah kita siap melindungi. Kami berupaya semaksimalnya untuk membantu proses Ibu ida terkait promosi rentenir ilegal dan segera menemui untuk menanyakan haknya,” ucap Yosep Tutu Minister Counsellor Fungsi Protokol Konsuler dan Perlindungan WNI mengutip Pro3 RRI, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Yosep menyebut, kabar terbaru yang didapat KBRI bahwa Ida medapat jaminan untuk tidak ditahan. Permasalahan ini sering kali terjadi bukan karena KBRI tidak merespons cepat, tapi PMI tidak melapor ketika ada kasus.
“Kasus scam atau penipuan di Singapura sangat tinggi sekali sudah sering terjadi dan menyeret PMI/WNI. Secara sistem ketika yang bersangkutan diinvestigasi kasusnya dan mengakui akan dilakukan klaim trail,” ujarnya.
“Ibu Ida akan dihukum ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimum 349 juta u.s dollar atau 3,4 Milliar Rupiah. Tetapi balik lagi ketika hakim mendengarkan dan mempertimbangkan dengan bijak maka kasus akan diadili seadil-adilnya.”
(Usk)