BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diketahui sebagai pelanggan jasa prostitusi daring atau open BO, yang mengaku kecewa terhadap layanan korban.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan korban dinyatakan meninggal setelah sebelumnya sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Kariadi oleh dua pria yang tidak dikenal, pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” kata Andika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (12/6/2025).
Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel pada Selasa (10/6/2025), korban terakhir terlihat bersama pelaku. Pelaku pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal.
“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” ungkap Andika.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.
“Tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring,” ujar Andika.
Andika juga mengungkapkan modus tersangka saat menghabisi korban.
“Tersangka membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, flashdisk yang berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai sebesar Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel korban.
Baca Juga:
Orang Tua Pantau Anak Anda Jangan Sampai Terjerat Praktik Open BO
Sosok ER Diduga Selebgram Makassar Keciduk Open BO, Ini Profilnya
“Kami telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memeriksa para saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Andika.
Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Virdiya/_Usk)