Korban Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kok Bisa?

pe;ecehan seksual persada hospital
Persada Hospital Kota Malang. (Instagram/info.malang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum kasus pelecehan seksual di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, semakin pelik usai korban berinisial QAR justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku, Dokter AY.

Dokter AY melaporkan QAR dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang buntut dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan foto oknum dokter tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menegaskan, secara hukum korban pelecehan yang melapor ke polisi tidak bisa diproses balik hanya karena telah melaporkan kejadian pidana.

Jatmika menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelapor dalam kasus pidana berhak atas perlindungan hukum, termasuk dari potensi tuntutan balik oleh pihak terlapor.

“Ketika korban melapor, prosesnya sudah menjadi urusan negara. Maka korban tidak bisa dijerat balik secara hukum hanya karena melapor,” jelas Jatmika melansir Beritasatu, Kamis (12/6/2025).

Meski pelaporan pidana mendapat perlindungan, unggahan QAR di media sosial yang menampilkan identitas dokter AY dianggap sebagai hal berbeda.

Menurut Jatmika, publikasi yang dilakukan secara pribadi tanpa putusan pengadilan bisa berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik.

“Hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan ke publik, demi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menariknya, kata Jatmika, ada celah hukum yang bisa digunakan korban untuk membela diri.

Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa pernyataan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.

Namun, apakah tindakan QAR tergolong sebagai bentuk pembelaan diri? Jatmika menyatakan, hal ini akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan.

Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Tetap Berjalan

Hingga saat ini, penyidikan terhadap laporan balik oleh Dokter AY terus berjalan. Surat pemanggilan terhadap QAR telah dilayangkan dan korban dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi di Polresta Malang Kota pada pekan depan.

“Hukum tetap memungkinkan laporan pencemaran nama baik ini diproses. Namun nanti pengadilan yang menentukan apakah tindakan korban melanggar hukum atau merupakan pembelaan diri,” pungkas Jatmika.

Kasus pelecehan di Persada Hospital kini memasuki babak baru yang kompleks. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menilai dan memutuskan perkara ini, sebuah uji penting dalam perlindungan korban dan kebebasan berekspresi di ranah digital.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...