BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Hukum PDI-P akhirnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diajukan PDI-P dengan alasan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.
“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” ungkap Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, Jumat (25/10/2024).
Janggalnya Proses Hukum
Meskipun demikian, Gayus menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang mengarah pada keputusan tersebut. Salah satu kejanggalan mencolok adalah penundaan pembacaan putusan yang baru dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai cawapres.
“Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” jelas Gayus.
Ia menambahkan, penundaan ini jelas tidak sesuai dengan yang diajukan PDI-P dalam permohonan mereka.
Menurut Gayus, sidang seharusnya dapat dilakukan secara elektronik (e-court), sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan.
“Ini bukan sidang kehadiran; walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” katanya.
Penjelasan PTUN
Gayus juga mengkritisi keputusan PTUN yang tidak memberikan penjelasan tentang kemana gugatan harus dilayangkan setelah ditolak. Ia berpendapat bahwa jika gugatan PDI-P dianggap tidak berkompetensi, seharusnya ada penjelasan yang jelas mengenai hal tersebut.
“Sayangnya, ini menyimpang. Putusan ini tidak selayaknya. Mestinya ditambahkan, ke mana harus mengajukan gugatan selanjutnya. Ini tidak kami temukan di putusan setebal ini,” ungkap Gayus.
Saat ini, tim hukum PDI-P belum menerima arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P terkait langkah hukum yang mungkin akan diambil setelah tidak diterimanya gugatan.
Namun, Gayus secara pribadi berpendapat bahwa langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif tanpa adanya perbaikan dalam sistem peradilan.
“Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.
Hasil Putusan PTUN
PTUN Jakarta sebelumnya tidak menerima gugatan PDI-P terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres. Putusan tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDI-P tidak dapat diterima dan memutuskan agar PDI-P membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
BACA JUGA: PDIP Menggugat, Gibran Rakabuming Terancam Gagal Jadi Cawapres!
PDI-P menganggap bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan Gibran, terkait dengan Peraturan KPU yang tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sesuai ketentuan undang-undang. Meskipun demikian, gugatan PDI-P di PTUN tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
(Kaje/Usk)