Seleksi PPPK Paruh Waktu Dibuka 22 Agustus 2025, Cuma 3 Kriteria Pelamar yang Dapat Diusulkan

Seleksi PPPK paruh waktu
Ilustrasi (Dok Info Publik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 22 Agustus 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menandatangani surat tersebut yang menjadi landasan bagi proses rekrutmen PPPK paruh waktu.

Proses ini tertutup untuk masyarakat umum dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital.

Pengumuman alokasi kebutuhan formasi PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024
  2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG

Pemerintah akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah setelah pengusulan dilakukan oleh PPK.

Proses seleksi PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh PPK dan dilanjutkan dengan penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.

BACA JUGA

Seleksi PPPK 2025 Dibuka Untuk Instansi Ini!

Kejari Blora Tangkap 3 Pelaku Penipuan PPPK

Berikut urutan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City