Seleksi PPPK Paruh Waktu Dibuka 22 Agustus 2025, Cuma 3 Kriteria Pelamar yang Dapat Diusulkan

Seleksi PPPK paruh waktu
Ilustrasi (Dok Info Publik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 22 Agustus 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menandatangani surat tersebut yang menjadi landasan bagi proses rekrutmen PPPK paruh waktu.

Proses ini tertutup untuk masyarakat umum dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital.

Pengumuman alokasi kebutuhan formasi PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024
  2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG

Pemerintah akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah setelah pengusulan dilakukan oleh PPK.

Proses seleksi PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh PPK dan dilanjutkan dengan penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.

BACA JUGA

Seleksi PPPK 2025 Dibuka Untuk Instansi Ini!

Kejari Blora Tangkap 3 Pelaku Penipuan PPPK

Berikut urutan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik