Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

diskrminasi seleksi PPPK guru
(Fokus Muria)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penting untuk kamu ketahui bahwa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Jadwal ini telah Badan Kepegawaian Negara (BKN) perbarui setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran. Pastikan kamu mengikuti jadwal terbaru untuk menghindari kebingungan.

Pengumuman Resmi

Pengumuman seleksi administrasi dapat kamu akses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta harus masuk ke akun masing-masing yang kamu gunakan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dengan ini, peserta dapat dengan mudah melihat hasil seleksi administrasi.

Selain laman resmi, peserta sebaiknya memantau pengumuman melalui media sosial instansi yang kamu lamar. Informasi terkini seringkali terposting di platform ini, memastikan agar tidak melewatkan informasi penting.

Pengumuman Seleksi Administrasi

Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Klik ‘Masuk.’
  • Login menggunakan NIK dan Password pendaftaran.
  • Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
  • Peserta yang lulus akan melihat pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
  • Apabila tidak lulus, akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi.”

BACA JUGA: Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi, Simak Syaratnya!

Sanggah Hasil Seleksi

Peserta yang tidak lulus memiliki hak untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Masa sanggah akan menampilkan alasan ketidaklulusan, yang harus berasal dari kesalahan panitia, bukan peserta. Sanggahan tidak dapat untuk memperbaiki dokumen peserta.

Ketentuan Sanggah

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27, 28, dan 29/2021:

  • Sanggahan terdapat dalam laman SSCASN.
  • Penyeleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
  • Panitia dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar.
  • Jika diterima, hasil seleksi diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Login dengan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Pada halaman Resume Pendaftaran, pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
  • Isi form sanggah dengan alasan yang benar, realistis, dan dukung dengan dokumen.
  • Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar