Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

diskrminasi seleksi PPPK guru
(Fokus Muria)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penting untuk kamu ketahui bahwa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Jadwal ini telah Badan Kepegawaian Negara (BKN) perbarui setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran. Pastikan kamu mengikuti jadwal terbaru untuk menghindari kebingungan.

Pengumuman Resmi

Pengumuman seleksi administrasi dapat kamu akses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta harus masuk ke akun masing-masing yang kamu gunakan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dengan ini, peserta dapat dengan mudah melihat hasil seleksi administrasi.

Selain laman resmi, peserta sebaiknya memantau pengumuman melalui media sosial instansi yang kamu lamar. Informasi terkini seringkali terposting di platform ini, memastikan agar tidak melewatkan informasi penting.

Pengumuman Seleksi Administrasi

Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Klik ‘Masuk.’
  • Login menggunakan NIK dan Password pendaftaran.
  • Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
  • Peserta yang lulus akan melihat pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
  • Apabila tidak lulus, akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi.”

BACA JUGA: Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi, Simak Syaratnya!

Sanggah Hasil Seleksi

Peserta yang tidak lulus memiliki hak untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Masa sanggah akan menampilkan alasan ketidaklulusan, yang harus berasal dari kesalahan panitia, bukan peserta. Sanggahan tidak dapat untuk memperbaiki dokumen peserta.

Ketentuan Sanggah

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27, 28, dan 29/2021:

  • Sanggahan terdapat dalam laman SSCASN.
  • Penyeleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
  • Panitia dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar.
  • Jika diterima, hasil seleksi diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Login dengan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Pada halaman Resume Pendaftaran, pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
  • Isi form sanggah dengan alasan yang benar, realistis, dan dukung dengan dokumen.
  • Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City