BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Chandrika Chika kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada (14/12/2024) atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut, atas nama pelapor berinisial YB, dibenarkan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa Chika dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa bermula dari saling pandang antara Chika dan YB di kawasan SCBD sekitar pukul 04.30 WIB pada (14/12/2024). Kesalahpahaman terjadi, dan Chika diduga menyerang YB dengan tangan kosong.
BACA JUGA : Chika Jessica Ajak Sule Balikan di Acara “FYP”, Mama Hetty Ngaku Ingin Punya Cucu
“Menurut pengakuan korban, dia berdiri menunggu kendaraan di SCBD, kemudian ada seseorang perempuan (Chika) yang melihatnya. Terjadi salah paham karena saling pandang, dan korban merasa tidak terima. Kemudian terjadilah perlakuan yang tidak baik,” jelas AKP Nurma.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa visum korban untuk mengetahui detail luka yang dialami YB. Hasil visum belum dirilis.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan Chika. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan adil.
(Hafidah Rismayanti/Usk)