Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Ilustrasi-Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN (Infopublik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir Jumat (28/2/2025).

Chaidir menyebutkan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

Seperti diketahui, Jam Kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadan 2025.

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 2025.

Senin-Kamis; 08.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Chaidir menungkapkan bahwa penyesuain jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

BACA JUGA:

Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal

 

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” jelasnya.

Pelayanan publik tetap berjalan

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja khusus atau sif agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI menghimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengganggu kualitas layanan publik serta memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

 

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesatria Bengawan Solo
Kesatria Bengawan Solo Tunjuk Mantan Pelatih Timnas Basket sebagai Nakhoda Baru
Real Madrid dan Bayern
Terungkap, Neymar Nyaris Gabung Real Madrid dan Bayern Sebelum ke Barcelona
Saddil Ramdani
Saddil Ramdani Angkat Bicara Soal Kemungkinan Dipanggil Timnas Indonesia
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
diskon tarif pesawat dan jalan tol
Prabowo Siapkan Diskon Tarif Pesawat dan Jalan Tol Untuk Mudik 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.