JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir Jumat (28/2/2025).
Chaidir menyebutkan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Seperti diketahui, Jam Kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadan 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 2025.
Senin-Kamis; 08.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Chaidir menungkapkan bahwa penyesuain jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
BACA JUGA:
Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” jelasnya.
Pelayanan publik tetap berjalan
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja khusus atau sif agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI menghimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengganggu kualitas layanan publik serta memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
(Agus Irawan/Usk)