Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Jam kerja ASN
Kementrian PANRB mengeluarkan Perpres berisi peraturan hari dan Jam kerja ASN saat bulan Ramadhan. (Tangkap layar Instagram @kemenpanrb)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN saat bulan Ramadhan 2024 (1445 H).

Peraturan tersebut berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik saat bulan Ramadhan tiba.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Waktu istirahat ditentukan selama 30 menit setiap hari, terkhusus hari Jum’at waktu yang ditetapkan untuk istirahta selama 60 menit.

Selain itu, selama Ramadhan jam kerja dimulai puluk 08.00 Zona waktu setempat. Peraturan jam kerj atersebut untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, diwajibkan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Adapun batasnya yaitu paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.

Pada perpres tersebut juga tertulis bahwa jam kerja atau jumlah hari dapat diubah, jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan yang disesuaikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penting untuk dicatat, Anas menegaskan bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA: DP3AKB Jabar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Agen MOTEKAR Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hal serupa berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri, dimana pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh kepala TNI, kepala Polri, dan menteri luar negeri.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas tersebut.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun