Sekjen OPSI Ungkap Kenaikan Upah Minimum 2025 Dapat Meningkatkan Daya Beli di Masyarakat

Sekjen OPSI Sebut Prabowo Harus Kawal Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,saat ini sudah bulan Oktober, dan mengacu pada Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 Nopember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya. Hanya tinggal beberapa minggu untuk menuju tanggal 21 Nopember 2024 dan tanggal 30 Nopember 2024.

Saat ini sudah ada pemberitaan tentang tuntutan kenaikan UMP/K 2025 di kisaran 8 – 10 persen yang diajukan KSPI.

“Dan permintaan ini terkait erat dengan kondisi ekonomi kita saat ini yang memang tidak baik-baik saja. Salah satunya tentang terjadinya deflasi yang terjadi secara beruntun di lima bulan terakhir ini,” kata Timboel Senin (14/10/2024).

Timboel menjelaskan,salah satu penyebab utama deflasi adalah penurunan permintaan agregat. Ketika konsumen dan bisnis mengurangi pengeluaran mereka, permintaan terhadap barang dan jasa menurun.

“Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penurunan pendapatan, peningkatan pengangguran, atau ketidakpastian ekonomi,” ucap Timboel.

Secara normative mengacu pada Pasal 26 PP no. 51 Tahun 2023, kenaikan UMP/K menggunakan rumus : Inflasi Propinsi + (Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x Indeks). Secara year on year (yoy) atau Oktober 2023 – September 2024 tingkat inflasi sebesar 1,84% dan secara tahun kalender ataupun year to date terjadi inflasi sebesar 0,74%.

Bila Tingkat inflasi propinsi berkisar rata-rata 1,84 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi propinsi sekitar 5 persen maka kenaikan UMP/K 2025 tertinggi sebesar 3,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,3)), dan terendah yaitu 2,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,1)).

Dalam hal nilai UMP/K tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian UMP/K dipastikan akan lebih rendah lagi karena perhitungannya tidak melibatkan nilai inflasi, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Propinsi x indeks.

“Menurut saya, saat ini memang daya beli masyarakat menurun, dan terjadinya deflasi selama 5 bulan secara berturut-turut menjadi penguat argumentasi terjadinya penurunan daya beli tersebut,” ujarnya.

“Dan tentang penurunan daya beli pekerja, sebenarnya dengan ketentuan Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah diubah di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023, daya beli buruh memang sudah mengalami penurunan. Bila kenaikan UMP/K 2025 dengan rumus yang diatur di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 maka daya beli buruh akan terus menurun,” ungkapnya.

Untuk mengembalikan daya beli masyarakat, kata dia, khususnya untuk daya beli pekerja, seharusnya Pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap kenaikan UMP/K 2025. Permintaan SP/SB agar kenaikan UMP/K di kisaran 8 – 10 persen cukup wajar.

Oleh karenanya penting adanya kebijakan khusus dalam penetapan kenaikan UM 2025 oleh Gubernur (mayoritas akan dilakukan oleh PJ Gubernur) dengan menetapkan indeks sebesar 1 (satu) sehingga kenaikan UM 2025 bisa di atas 7 persen. Demikian juga tidak digunakan rumus kenaikan UM bagi wilayah dengan nilai UMP/K tahun berjalan yang melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota.

BACA JUGA: Jangan Keliru! Ini Perbedaan UMR, UMK dan Upah Minimum Provinsi

“Tentunya kebijakan tersebut juga harus didukung dari sisi pembiayaan konsumsi, yaitu sebaiknya kenaikan PPN 1 persen di 2025 ditunda pelaksanaannya, termasuk tidak memberlakukan kebijakan baru seperti menaikan biaya transportasi KRL,” tegasnya.

Sementara itu, dengan kenaikan UMP yang cukup baik maka kualitas daya beli pekerja akan pulih, akan meningkatkan permintaan dan menyebabkan pergerakan barang dan jasa semakin meningkat.

“Dan hal tersebut akan mendukung margin keuntungan dunia usaha, serta akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional,” sebutnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Traffic Light Tak Berfungsi
Traffic Light Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan Panjang di Perempatan Taman Holis Bandung
Petani Bromo Koin Kuno
Petani Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno Asal China di Ladang Kubisnya
Pandawara Citarum
Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Pandawara Group Habiskan Rp106 Juta
smpn 7 mojokerto
Apa Itu Rip Current, Arus Kuat yang Seret Belasan Siswa di Pantai Drini?
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.