Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Penulis: Anisa

kampus kelola izin tambang-1
(tangkapan layar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang buka suara tentang revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyatakan perguruan tinggi bakal dapat izin untuk usaha pertambangan.

Togar menyatakan pengelolaan tambang oleh kampus memerlukan pengkajian lebih dalam.

“Kalau kita (Kemendiktisaintek) mewacanakannya dari pemerintah, positif saja. Tetapi harus dikaji dengan lebih dalam,” ujar Togar, Selasa (21/1/2025).

Hal yang Perlu Dikaji

Proses pengkajian pemberian izin tambang pada perguruan tinggi menurut Togar memuat berbagai aspek. Dari dampak positif dan negatif terhadap perguruan tinggi, apakah sesuai dengan visi-misi perguruan tinggi terkait, hingga sumber daya.

“Apakah dampaknya positif negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana visi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya,” jelasnya.

“Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya,” tambah Togar.

Togar yakin, pemerintah bisa bijaksana dalam mengambil keputusan akhir revisi RUU Minerba. Karena keputusan yang memberikan manfaat tentu akan didukung oleh pemerintah.

“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu akan didukung oleh masyarakat termasuk oleh anggota dewan,” ungkap Togar.

“Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana dalam hal ini,” katanya.

Ketentuan

Wacana perguruan tinggi bisa kelola tambang disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rapat itu membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan rapat itu adalah lanjutan dari kesepakatan forum pada 14 Januari 2025. Sebelumnya, forum telah menyepakati hilirisasi dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan jadi prioritas untuk diatur dalam UU Minerba.

Selain itu masalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi. Ketentuan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba, yang berbunyi:

(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam.

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

2

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

3

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

4

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.