Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bersedia memberikan penjelasan mendalam terkait dugaan jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun 2025. Meski isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat, Pemkot menyatakan masih menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum (APH). 

“Kami akan dapatkan pembaruan terakhir. Mudah-mudahan tidak benar terjadi transaksi. Tapi kami tetap melakukan pengawasan,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sabtu (21/6/2025). 

Farhan mengaku pihaknya mendapat kritik atas pengawasan yang dinilai kurang tegas. Namun, dirinya menyebut proses pengawasan dilakukan secara tertutup demi efektivitas. 

“Memang ada kritik soal pengawasan yang kurang galak. Tapi kerja pengawasan itu seperti intelijen, dilakukan diam-diam. Kami sudah beri peringatan: kami tahu gerak-gerik kalian, hentikan sebelum terlambat,” ucapnya. 

Farhan menegaskan pengawasan masih berjalan, termasuk dengan sistem yang ia sebut sebagai “radar bawah tanah”, untuk mencegah praktik transaksional dalam proses penerimaan siswa. 

Baca Juga:

Ombudsman Duga Jual Beli Kursi di PPDB Bandung Sekolah Favorit Jadi Sorotan

Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung, Wali Kota Bandung Telah Memanggil 4 Kepala Sekolah SMP Negeri

“Kalau sampai terbukti ada transaksi, baik penerima maupun pemberi bisa dipidana. Hati-hati pisan,” ujarnya. 

Terkait siapa saja yang terlibat atau kapan kasus akan diungkap, Farhan belum bisa bicara banyak. Pemkot, lanjut Farhan, hanya akan bertindak jika sudah ada bukti kuat dari APH. 

“Begitu bukti cukup dan penyidik menyatakan kasus bisa diangkat, baru kami bisa buka ke publik. Kami tidak bisa menyebut nama siapa pun sebelum ada pernyataan resmi dari APH,” katanya. 

Farhan juga menegaskan, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan kasus secara resmi tanpa izin kepolisian atau kejaksaan. 

“Kalau kami lebih dulu merilis, bisa menimbulkan fitnah. Kami tunggu rilis resmi dari polisi atau kejaksaan. Itu kewenangan mereka,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik