Pengacara Hasto Keberatan Perkara KPK Typo Tulis KUHP Jadi KUHAP

Penulis: Anisa

hasto sidang perdana-2
(Gesuri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah tulis (typo) KUHP menjadi KUHAP.

Seperti diketahui, KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur terkait hukum pemidanaan. Sementara, KUHAP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan tata cara beracara dalam hukum.

Mulanya, setelah selesai membacakan surat dakwaan untuk Hasto, Jaksa KPK menyampaikan kepada majelis hakim terdapat kekeliruan.

“Ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5. Di situ seharusnya tertulis KUHAP, eh di dalam ini (cek) tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5 Yang Mulia,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Mendengar ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan dengan kekeliruan tersebut. Sebab, surat dakwaan sudah diterima tim kuasa hukum pekan lalu.

“Baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian menyatakan pihaknya mencatat keberatan tim kuasa hukum. Meski demikian, hakim juga mempersilakan untuk perbaikan atau renvoi.

“Keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” kata Hakim Rios.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda. Pada Pasal 65 KUHAP menjelaskan terkait hak terdakwa mengajukan saksi dan ahli meringankan.

“Kenapa ini penting kami sampaikan, Yang Mulia? Karena pasal inilah yang tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan ketika kami mengajukan ahli yang meringankan,” ujar Febri.

“Tapi, justru sekarang Pasal 65 KUHAP ini yang ditulis di dakwaan,” tutur Febri.

Merespons keberatan ini, Hakim Rios menyampaikan bahwa keberatan tim kuasa hukum Hasto bisa menuangkannya dalam nota keberatan atau eksepsi.

“Mengenai keberatan saudara, dapat saudara sampaikan kalau seandainya mengajukan eksepsi,” ujar Hakim Rios.

BACA JUGA: 

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku Hari Ini

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Diogo Jota
Ucapan Duka dari Sejumlah Tokoh Sepak Bola Turut Banjiri Kabar Meninggalnya Diogo Jota
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi Lagi, Status Naik Jadi Siaga
Diogo Jota
Siapa Sebenarnya Andre Silva? Sosok di Balik Tragedi Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota
gunung Dukono erupsi
Gunung Dukono Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter Pagi Ini
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.