BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat maya dan warga Majalengka dihebohkan dengan kabar viral mengenai Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka yang menggelapkan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Pria yang juga merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian yang tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku, diduga kuat telah memindahkan dana desa sebesar Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.
Tragisnya, uang rakyat tersebut dipakai untuk bermain judi online hingga membeli “diamond” di game Mobile Legends. Fakta ini sontak membuat warga setempat marah dan kecewa.
Warga Cipaku bahkan sempat turun ke jalan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025 sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga:
Aksi Kades Sinjai Bikin Netizen Meradang, Trabas Jalan Cor dan Masuk Masjid dengan Sepatu!
Viral! Kades Masuk Masjid Pakai Sepatu dan Naik Motor di Jalan Dicor Warga
Kades Angkat Tangan
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, membeberkan bahwa Gian secara terang-terangan mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.
“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” ungkap Arif, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Gian mengaku dana desa beserta alokasi dana desa (DD dan ADD) tersebut digunakan untuk judi slot online, togel, bahkan aktivitas trading.
“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” tambah Arif.
Sementara itu, sang ayah sekaligus Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, mengaku kaget sekaligus kecewa atas ulah anak sekaligus bawahannya tersebut. Nono menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan itu.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” tegas Nono.
Nono menjelaskan bahwa pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya melalui laporan dan persetujuan kepala desa. Namun, Gian disebut bertindak sendirian tanpa sepengetahuan pihak desa.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian. Tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” imbuhnya.
Resmi Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Majalengka bergerak cepat dengan memeriksa 11 saksi serta menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.
Sekdes korupsi kini mendekam di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Gian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, ditambah potensi pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Ketika digiring menuju mobil tahanan, Gian memilih bungkam. Ia tampak menunduk, berjalan cepat, dan menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Dari total uang yang diselewengkan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, masih menjadi kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan.
(Hafidah Rismayanti/Budis)