BANDUNG,TM.ID: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna diduga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan CCTV yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Nama Ema Sumarna kini santer dikaitkan dalam lima nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA: Saat yang Lain Berhenti Terhormat, Yana Mulyana Dipecat Jadi Wali Kota Bandung
Bukan hanya Ema saja, diduga juga ada empat anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Kendati kasus ini sudah mencuat tapi KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum memberikan nama-nama tersangka baru tersebut.
Dirinya hanya mengatakan penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang sebelumnya telah diusut.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun daru pihak legislatif DPRD,” ungkap Ali di Jakarta.
Pengadilan pun sebelumnya telah mengadili enam terpidana dalam dugaan kasus korupsi Bandung Smart City. Mereka yang diadili adalahg Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro.
BACA JUGA: Kasus Suap CCTV, Yana Mulyana Didakwa Terima Uang Rp400 Juta
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.