Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL

Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Provinsi Purworejo-Magelang (Desa Kalijambe) Rabu, 7 Mei 2025 Jam kurleb 11.00 WIB (Instagram @merapi_uncover)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut sejumlah kementerian bakal mengeluarkan kebijakan terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Keputusan tersebut diambil lantaran ODOL disebut-sebut menjadi penyebab utama kecelakaan di Indonesia, termasuk kasus kecelakaan maut di Purworejo, Jawa Tengah belum lama ini.

“Ini kan banyak stakeholder,” kata Dudy kepada wartawan.

Dudy menyebut, sejumlah kementerian yang dilibatkan terkait ODOL di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perindustrian.

Banyaknya kementerian yang dilibatkan lantaran ODOL menyangkut banyak lini. Itulah sebabnya, Kemenhub tak ingin mengeluarkan kebijakan sendiri.

Baca Juga:

Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung

Larangan ODOL di Jalan Raya Cara Ampuh Kemenhub Pangkas Anggaran Perbaikan

“Kira-kira yang yang aktual misalnya dari Kementerian Perhubungan harus mengeluarkan ketetapan,” ungkapnya.

“Atau mungkin dari Kementerian Perindustrian berkaitan dengan dimensinya,” imbuh Menhub Dudy.

Dudy mengaku segera merampungkan pembahasan tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat ditemukan kesepakatan terkait ODOL.

“Saya sih harapkan lebih cepat lebih baik karena kita ingin menghindari supaya tidak terjadi korban-korban lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal mengeluarkan kebijakan strategis untuk menangani ODOL.

Dudy mengaku mempunyai concern tersendiri terkait ODOL. Alasannya, ODOL menjadi pemicu terbesar kecelakaan di Indonesia.

“Kami memang serius memang sangat serius menangani ODOL,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

ODOL adalah kendaraan yang dimensinya melebihi standar atau mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City