Mulai 2023, Truk “ODOL” Dilarang Beroperasi

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Armada truk bermuatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL) mulai awal 2023 akan dilarang beroperasi.

Hal itu ditegaskan oleh pihak Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh atas kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, Kemenhub akan melarang operasional armada truk bermuatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL) mulai awal 2023.

“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” tegas Ahmad Safrudin, Rabu (28/12/2022).

Menurut dia, KPBB sudah lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan, karena dampaknya sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa.

Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp43 triliun untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah yang diakibatkan armada ODOL angkutan barang.

“Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya,” katanya.

Ahmad dalam keterangannya mengatakan, KPBB sudah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK,” kata Ahmad.

BACA JUGA: Modal Operasional Industri Makin Membengkak, Kemenperin Terapkan Program Zero ODOL

Zero ODOL, tambahnya, bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45 persen pasar AMDK. Kalau market leader patuh, sisanya yang 55 persen, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh.

KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa misalnya dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.

Operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, lanjutnya, terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan serta keselamatan masyarakat.

“Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata dalam penanganan armada angkutan barang berlebihan muatan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup, karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Data menunjukkan sebanyak 17 persen kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.*

“Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun