Kakorlantas Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL Dalam Pemberitaan

istilah odol
(kakorlantas)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta media tidak menggunakan istilah over dimensi dan over load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.

Hal itu karena istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Kemudian Agus menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.

Selanjutnya over dimensi atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebab hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan. Over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-Undang LLAJ dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:

Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL

Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri