Kakorlantas Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL Dalam Pemberitaan

istilah odol
(kakorlantas)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta media tidak menggunakan istilah over dimensi dan over load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.

Hal itu karena istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Kemudian Agus menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.

Selanjutnya over dimensi atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebab hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan. Over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-Undang LLAJ dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:

Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL

Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Headline
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur