Sejumlah Aturan Perguruan Tinggi Dianggap Menghambat, Dievaluasi Mendikti Saintek!

Evaluasi mendikti saintek satryo soemantri Brodjonegoro
Satryo Soemantri Brodjonegoro (Instagram/kemendikdasmen)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beberapa aturan di perguruan tinggi dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, ambil langkah evaluasi dan revisi sejumlah regulasi di bidang perguruan tinggi.

“Kampus kita belum sepenuhnya optimal dalam berkarya.” ujar Prof. Satryo dalam acara Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2024).

Kebebasan sebagai Kunci Inovasi

Prof. Satryo menekankan kebebasan berpikir dan berkarya adalah kunci utama untuk menciptakan inovasi di perguruan tinggi. Sayangnya, banyak aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi ruang gerak kampus.

“Kalau ditanya apa kunci inovasi? Jawabannya satu: kebebasan. Beri ruang kepada mereka untuk berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak diatur. Inilah yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Fokus pada Reformasi Regulasi

Kemendikti Saintek mencatatkan diri sebagai kementerian dengan jumlah reformasi regulasi terbanyak. Prof. Satryo berharap langkah ini dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan potensinya.

“Ada banyak aturan yang saat ini sedang dievaluasi dan direvisi. Harapannya, setiap mahasiswa dan kampus dapat memiliki otonomi penuh untuk berkarya,” katanya.

Setidaknya empat regulasi yang menjadi fokus evaluasi dan revisi, antara lain:

  • Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  • Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
  • Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Dengan perubahan ini, Kemendikti Saintek berharap perguruan tinggi dapat menciptakan lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya langkah ini dapat menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

BACA JUGA: Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Itulah sejumlah informasi terkait beberapa aturan di perguruan tinggi yang ingin di evaluasi oleh Kemendikti Saintek, karena dianggap menghambat kreativitas mahasiswa, dosen dan kampus.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City