Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

evaluasi mendikti Saintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro. (dok. Dikti Saintek)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan dievaluasi ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemendikti Saintek mengungkapkan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Langkah evaluasi ini bukan yang pertama dilakukan Satryo.

Sebelumnya, ia sempat menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena alasan serupa, yakni perlunya evaluasi lebih lanjut.

Fokus Evaluasi untuk Otonomi Perguruan Tinggi

Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mucul berdasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
(dok. lldikti3.kemdikbud)

“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Rabu (1/1/2025),

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, Mendikti Saintek meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan demi merevisi peraturan ini agar lebih relevan,” ujar Satryo.

Proses evaluasi ini ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025, sehingga hasil revisinya dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi dan Tujuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting dalam sistem perguruan tinggi, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Peraturan ini juga mencakup pengaturan standar nasional pendidikan tinggi serta standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas dalam tugas akhir mahasiswa. Peraturan ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga format lain yang lebih relevan dengan bidang studi mereka.

BACA JUGA: Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Dasar hukum permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun