Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

evaluasi mendikti Saintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro. (dok. Dikti Saintek)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan dievaluasi ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemendikti Saintek mengungkapkan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Langkah evaluasi ini bukan yang pertama dilakukan Satryo.

Sebelumnya, ia sempat menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena alasan serupa, yakni perlunya evaluasi lebih lanjut.

Fokus Evaluasi untuk Otonomi Perguruan Tinggi

Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mucul berdasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
(dok. lldikti3.kemdikbud)

“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Rabu (1/1/2025),

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, Mendikti Saintek meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan demi merevisi peraturan ini agar lebih relevan,” ujar Satryo.

Proses evaluasi ini ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025, sehingga hasil revisinya dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi dan Tujuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting dalam sistem perguruan tinggi, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Peraturan ini juga mencakup pengaturan standar nasional pendidikan tinggi serta standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas dalam tugas akhir mahasiswa. Peraturan ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga format lain yang lebih relevan dengan bidang studi mereka.

BACA JUGA: Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Dasar hukum permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Satgas PMK UGM

UGM Bentuk Satgas untuk Tangani PMK

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melihat situasi dan kondisi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di DIY dan nasional yang terus meningkat, Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...