Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar hingga bahu jalan. Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan.

Penyisiran dilakukan personel Satpol PP di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah-Jalan Daeng Ardiwinata (Cihanjuang)-Jalan Amir Machmud (Cimindi-Cibeureum), Jalan Mahar Martanegara, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Gandawijaya yang memang kerap diisi para PKL untuk berjualan. Hasilnya, ada 10 PKL yang terjaring. 

“Betul kemarin kami melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar. Ada 2 di Jalan Mahar dan 8 di Jalan Amir Machmud yang kami tertibkan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif.

Syamsul menegaskan, larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraann Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan. Bahkan ada yang jualannya nyimpen mobil di atas trotoar kami tertibkan,” kata Syamsul.

Baca Juga:

Hormati Muslim Berpuasa, Satpol PP Cimahi Awasi Rumah Makan hingga Takjil

Pemkot Cimahi Lakukan Penataan Ulang Alun-alun Sebagai Ruang Publik Ramah Warga

Sesuai kewenangan, Satpol PP Kota Cimahi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita beragam barang bukti dan meminta pedagang untuk membongkar lapak jualannya. Barang yang disita bisa diambil pemiliknya ke kantor Satpol PP Kota Cimahi disertai surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. 

“Saat ini kami lakukan penertiban dengan meminta mereka membongkar lapaknya dan menyita barang bukti yang digunakan pada saat terjadinya tindak pelanggaran Perda seperti timbangan, kursi, gas dan lain-lain,” ujar dia.

Meski begitu, para pelanggar yang terjaring penertiban tidak akan digiring ke meja hijau sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Personel Satpol PP Kota Cimahi bakal mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang berjualan di kawasan terlarang. 

“Sementara engga dulu (Tipiring). Kita masih berikan kesempatan kepada mereka untuk tertib. Ke depan petugas yang melakukan patroli rutin harus melakukan pola yang sama dengan penertiban kemarin. Tidak sekedar imbauan tapi juga dengan aksi nyata,” pungkasnya. 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun