Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar hingga bahu jalan. Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan.

Penyisiran dilakukan personel Satpol PP di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah-Jalan Daeng Ardiwinata (Cihanjuang)-Jalan Amir Machmud (Cimindi-Cibeureum), Jalan Mahar Martanegara, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Gandawijaya yang memang kerap diisi para PKL untuk berjualan. Hasilnya, ada 10 PKL yang terjaring. 

“Betul kemarin kami melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar. Ada 2 di Jalan Mahar dan 8 di Jalan Amir Machmud yang kami tertibkan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif.

Syamsul menegaskan, larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraann Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan. Bahkan ada yang jualannya nyimpen mobil di atas trotoar kami tertibkan,” kata Syamsul.

Baca Juga:

Hormati Muslim Berpuasa, Satpol PP Cimahi Awasi Rumah Makan hingga Takjil

Pemkot Cimahi Lakukan Penataan Ulang Alun-alun Sebagai Ruang Publik Ramah Warga

Sesuai kewenangan, Satpol PP Kota Cimahi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita beragam barang bukti dan meminta pedagang untuk membongkar lapak jualannya. Barang yang disita bisa diambil pemiliknya ke kantor Satpol PP Kota Cimahi disertai surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. 

“Saat ini kami lakukan penertiban dengan meminta mereka membongkar lapaknya dan menyita barang bukti yang digunakan pada saat terjadinya tindak pelanggaran Perda seperti timbangan, kursi, gas dan lain-lain,” ujar dia.

Meski begitu, para pelanggar yang terjaring penertiban tidak akan digiring ke meja hijau sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Personel Satpol PP Kota Cimahi bakal mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang berjualan di kawasan terlarang. 

“Sementara engga dulu (Tipiring). Kita masih berikan kesempatan kepada mereka untuk tertib. Ke depan petugas yang melakukan patroli rutin harus melakukan pola yang sama dengan penertiban kemarin. Tidak sekedar imbauan tapi juga dengan aksi nyata,” pungkasnya. 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City