BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan, sebuah bangunan usaha kuliner cepat saji Burger Bangor di kawasan Surya Sumantri, pada Rabu (23/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban dilakukan menyusul putusan Makamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Ini sebenarnya kasus sudah lama, sebelum 2023. Sp 1 dan Sp 2, mereka menang di pengadilan. Tetapi di Februari, MA mengabulkan kasasi kita, dan hari ini kita lakulan pembongkaran,” kata Rasdian Setiadi, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Kota Bandung dan Jabar Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Saparua
Viral! Tiktoker Live Streaming di Bundaran HI Diusir Satpol PP, Salah Apa?
Rasdian menjelaskan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) serta melanggar garis sempadan.
“Sebetulnya pelanggaran ini telah menjadi perhatian kami sejak waktu lalu. Tetapi proses hukum memperpanjang waktu eksekusi. Namun sekarang sudah inkracht, dan kami bisa melakukan penertiban,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, pihaknya mengeluarkan surat peringatan ke-3 (SP3) pada 22 April 2025, setelah sebelumnya memberikan SP2. Pembongkaran kemudian dilaksanakan pada hari ini.
“Proses ini dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai dinas, antara lain DSDABM, Diciptabintar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP), serta didukung oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Rasdian menambahkan, penertiban berjalam tanpa adanya penolakan dari pemilik usaha. Mereka diketahui telah mengetahui putusan ,dan menerima keputusan penertiban ini.
(Kyy/Usk)