Viral! Tiktoker Live Streaming di Bundaran HI Diusir Satpol PP, Salah Apa?

tiktoker bundaran hi
(Unsplash)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah Tiktokers yang melakukan siaran langsung (live streaming), harus ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta di kawasan Bundaharan Hotel Indonesia (HI), viral di media sosial.

Terkait penertiban ini, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengklaim, penindakan sudah dilakukan secara persuasif.

“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/04/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa kawasan Bundaran HI menjadi tempat para konten kreator daring, khususnya Tiktok. Namun, hal itu justru memunculkan banyak pedagang kopi kelliling atau Starling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.

Mengingat dari trotoar untuk pejalan kaki, sehingga penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas pejalan kaki.

“Jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:

Viral! Warga Tandu Orang Sakit Lewatin Jalan Sulit di Lampung, karena Akses Tak Mendukung

Video CCTV Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Viral, Polisi Diminta Usut Tuntas

Ia pun mengungkapkan pelanggaran dari Tiktoker yang mangkal di Bundaran HI, diantaranya;

1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya’.

2. Pasal 12 huruf d menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum’.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026