Satpol PP Kota Bandung Seret Circle K Gegerkalong ke Sidang Tipiring

sidang tipiring circle k gegerkalong
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Perda dan Perwal. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa barat, Rabu (6/3/2024).

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Satpol PP kota Bandung dari hasil operasi yang dilakukan di wilayah timur kota Bandung, Termasuk pelanggaran minimarket Circle K Gegerkalong.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, sidang tipiring tersebut bertujuan untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat terutama mengenai pelanggaran Perda dan Perwal, terlebih
menghadapi bulan puasa.

“Alhamdulillah kami mencoba memberikan rasa tentram dan nyaman ke masyarakat, karena banyak pelanggaran utamanya di wilayah timur ini, alhamdulillah tadi malam kami gelar operasi represif ada 17 persidangan hari ini mulai soal penebangan pohon, PKL berjualan di atas trotoar, sampai perizinan usaha dan asusila,” kata Bagus, Rabu (6/3/2024).

Ia berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya mengetahaui Perda Kota Bandung, contohnya izin usaha serta tidak diperbolehkan menebang pohon.

“Kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sekaligus aparat terkait, semisal kepolisian dan lainnya termasuk PNS di bawah Kasi penyidikan dan penindakan,” ucapnya

 

BACA JUGA: Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

“Alhamdulillah hari ini kami sidangkan pula yang soal perizinan usaha minimarket Circle K Gegerkalong hari ini. Saat panggilan kemarin memang mereka tak bisa memperlihatkan izin usahanya. Jadi, kami data yang disampaikan DPMPTSP dan disampaikan Disdagin data mereka memang ada NIB-nya tapi tak ada alamat tersebut dalam lampiran, sehingga sudah terbukti dan kami klarifikasi ke pihak Circle K memang belum diverifikasikan,” katanya.

NIB Circle K itu, kata Mujahid, terdapat alamat-alamatnya se-Kota Bandung maupun se-Indonesia. Namun, untuk alamat Circle k Gegerkalong berdasarkan data Disdagin Kota Bandung tidak tercantum.

Kepala Toko Circle K Gegerkalong, Rifky Aldiana mengakui bahwa yang dipersidangkan terkait izin usaha yang telah beroperasi selama dua bulan dengan GM atas nama Anggiat.

Hakim persidangan pun menegaskan IMB Circle K Gegerkalong belum dapat ditunjukkan, sehingga jika tidak dilengkapi perizinannya serta ada masyarakat yang mengeluhkan, maka minimarket tersebut mesti tutup dan tersegel hingga ada izin yang bisa dibuktikan.

“Ya sekarang para pekerja yang sebanyak lima orang dirumahkan. Dan kami Circle K region Bandung tidak menjualbelikan miras,” ujarnya

Kemudian, pelanggaran lainnya dari Circle K ini ialah jam operasional yang melanggar perda di mana tertuang mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Namun, pihak Circle K Gegerkalong justru beroperasi 24 jam. Padahal, yang diperbolehkan buka 24 jam hanya di lokasi khusus, semisal rumah sakit atau SPBU.

Dengan telah disidangkan ini, pihak Circle K pun dikenakan denda dengan tarif Rp 3 juta lantaran melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Jika tak mampu membayar denda tersebut maka bisa dengan kurungan selama satu bulan.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025