JAKARTA,TM.ID: Buntut dari kaburnya 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) lalu Kapolsek dan Wakapolsek di periksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberian sanksi kepada Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang menunggu pemeriksaan Propam.
“Mereka diperiksa Propam Polda karena merupakan perwira menengah (Pamen),” ujar Susatyo mengutip RRI, Sabtu (24/2/2024).
Susatyo mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk memberikan sanksi kepada Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.
BACA JUGA: RA Dalang Kaburnya 16 Tahanan Berhasil Ditangkap
“Kalau sudah diperiksa, nanti ada prosesnya,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kepada empat personel Polsek Metro Tanah Abang usai pemeriksaan secara intensif. Pasalnya, mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan 16 tahanan melarikan diri.
“Sanksinya berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari,” kata Susatyo.
Polisi juga sudah berhasil menangkap kembali 10 tahanan yang kabur, sementara enam sisanya masih buron hingga kini.
(Usk)