Saksi Ahli: MK Tidak Memiliki Kewenangan Terhadap Keputusan PHPU

Penulis: Vini

Sidang MK
Sidang MK. (dok. mkri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, dihadirkan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Presiden 2024.

Dalam hal ini, Andi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden seperti yang dilakukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di masa lalu.

Meskipun diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam kasus PHPU Kada sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah menggunakan konsep diskualifikasi dalam putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, di Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip mkri, Kamis (4/4/2024).

Saat proses penyelidikan lebih lanjut, tim pengacara Anies-Imin menyoroti keputusan MK yang menonaktifkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, karena Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketika tim pengacara Anies-Imin menanyakan mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk mencapai keadilan jika masalah belum terselesaikan sebelumnya dan tidak dapat diselesaikan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” ungkap Andi.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum terbatas hanya pada hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan yang diajukan hanya terkait dengan hasil penghitungan suara yang dapat memengaruhi penentuan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melakukan pemilihan kembali pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
CoComelon Sing A-Long Live
Nadine Chandrawinata Ajak Anak Nonton CoComelon Live, di Sini Mereka Joget Terus!
Panggonan Wingit 2
Teror Maghrib dan Misteri Lantai 6: Panggonan Wingit 2 Siap Bikin Merinding di Netflix!"
harley davidson promo harga
Harley Davidson Tak Tanggung Beri Promo Harga untuk 3 Model Moge di Indonesia!
perodua mobil listrik
Perodua Pamerkan Mobil Listrik Pertama, Kok Cuma Setengah?
Luna Maya
Lukisan Terakhir Ayah Luna Maya Jadi Simbol Cinta di Hari Pernikahan
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.