Saksi Ahli: MK Tidak Memiliki Kewenangan Terhadap Keputusan PHPU

Penulis: Vini

Sidang MK
Sidang MK. (dok. mkri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, dihadirkan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Presiden 2024.

Dalam hal ini, Andi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden seperti yang dilakukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di masa lalu.

Meskipun diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam kasus PHPU Kada sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah menggunakan konsep diskualifikasi dalam putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, di Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip mkri, Kamis (4/4/2024).

Saat proses penyelidikan lebih lanjut, tim pengacara Anies-Imin menyoroti keputusan MK yang menonaktifkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, karena Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketika tim pengacara Anies-Imin menanyakan mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk mencapai keadilan jika masalah belum terselesaikan sebelumnya dan tidak dapat diselesaikan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” ungkap Andi.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum terbatas hanya pada hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan yang diajukan hanya terkait dengan hasil penghitungan suara yang dapat memengaruhi penentuan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melakukan pemilihan kembali pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.