Saksi Ahli: MK Tidak Memiliki Kewenangan Terhadap Keputusan PHPU

Sidang MK
Sidang MK. (dok. mkri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, dihadirkan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Presiden 2024.

Dalam hal ini, Andi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden seperti yang dilakukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di masa lalu.

Meskipun diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam kasus PHPU Kada sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah menggunakan konsep diskualifikasi dalam putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, di Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip mkri, Kamis (4/4/2024).

Saat proses penyelidikan lebih lanjut, tim pengacara Anies-Imin menyoroti keputusan MK yang menonaktifkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, karena Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketika tim pengacara Anies-Imin menanyakan mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk mencapai keadilan jika masalah belum terselesaikan sebelumnya dan tidak dapat diselesaikan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” ungkap Andi.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum terbatas hanya pada hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan yang diajukan hanya terkait dengan hasil penghitungan suara yang dapat memengaruhi penentuan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melakukan pemilihan kembali pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto tersangka KPK-3
Megawati: KPK Kurang Kerjaan Terus Ubrek-ubrek Hasto
Brisia Jodie
Nyaris Mualaf, Brisia Jodie Akhirnya Temukan Jodoh Seiman
Mahalini Raharja Umrah
Mahalini Raharja Pakai Hijab Putih Saat Ibadah Umrah Pertama Kali
Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!
apa itu pagar laut
Apa Itu Pagar Laut yang Membentang 30 KM di Tangerang?
Berita Lainnya

1

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.