BANDUNG,TM.ID: Setelah mendapat desakan dari berbagai negara, Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) akhirnya mengesahkan resolusi yang berisi seruan gencatan senjata dalam konflik antara Israel dengan Hamas yang berdampak pada darurat kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Resolusi SMU PBB disahkan atas desakan 120 suara yang mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.
Desakan tersebut disampaikan Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno warsudi pada Jumat (27/10/2023).
Indonesia sebelumnya mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan aksi nyata guna menghentikan kekerasan di Gaza. Setelah itu Indonesia juga mendesak Sidang Majelis Umum (SMU) PBB melakukan hal yang sama, di New York, AS pada 26 Oktober.
Indonesia menyampaikan desakan gencatan senjata itu dalam pertemuan darurat SMU PBB yang membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Retno menyampaikan desakannya tidak hanya atas nama seorang Menteri Luar Negeri, tetapi juga atas nama seorang perempuan, seorang ibu dan seorang nenek.
BACA JUGA: Bahas Konflik Palestina dan Israel, Hasil KTT Perdamaian di Kairo Cuma Bawa ‘Kresek Kosong’
Retno meminta agar kekerasan di Gaza dapat segera dihentikan agar warga sipil dapat dilindungi serta bantuan kemanusiaan dapat segera disalurkan.
Retno pun meminta negara-negara anggota PBB untuk menggunakan hati nurani demi membela keadilan dan kemanusiaan.
“Sudah tak terhitung berapa kali kita berdiri di aula ini untuk mengurangi penderitaan saudara-saudari kita di Palestina. Tak terhitung berapa kali kita mengadakan pertemuan darurat SMU PBB mengenai nasib rakyat Palestina. Namun tak terhitung pula berapa kali harapan kita pupus karena kepentingan politik sempit,” tegas Menlu RI, Retno Marsudi, dikutip dari laman Kemlu RI.
Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan sesegera mungkin, berjangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian konflik.
Resolusi SMU PBB menuntut penyediaan barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, yang cepat, berkelanjutan, memadai, dan tanpa hambatan di seluruh Jalur Gaza, yang tidak terbatas hanya penyediaan air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik, tetapi juga mendapatkan akses kemanusiaan yang segera.
Resolusi SMU PBB disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.
(Aak)