Sah! Resolusi PBB Berisi Gencatan Senjata Demi Akhiri Krisis Kemanusiaan di Gaza

Hak Istimewa Kepada Palestina
Menlu RI, Retno Marsudi saat menyampaikan gencatan senjata dalam Sidang Majelis Umum (SMU) PBB. (Dok. Kemlu RI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Setelah mendapat desakan dari berbagai negara, Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) akhirnya mengesahkan resolusi yang berisi seruan gencatan senjata dalam konflik antara Israel dengan Hamas yang berdampak pada darurat kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Resolusi SMU PBB disahkan atas desakan 120 suara yang mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.

Desakan tersebut disampaikan Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno warsudi pada Jumat (27/10/2023).

Indonesia sebelumnya mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan aksi nyata guna menghentikan kekerasan di Gaza. Setelah itu Indonesia juga mendesak Sidang Majelis Umum (SMU) PBB melakukan hal yang sama, di New York, AS pada 26 Oktober.

Indonesia menyampaikan desakan gencatan senjata itu dalam pertemuan darurat SMU PBB yang membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Retno menyampaikan desakannya tidak hanya atas nama seorang Menteri Luar Negeri, tetapi juga atas nama seorang perempuan, seorang ibu dan seorang nenek.

BACA JUGA: Bahas Konflik Palestina dan Israel, Hasil KTT Perdamaian di Kairo Cuma Bawa ‘Kresek Kosong’

Retno meminta agar kekerasan di Gaza dapat segera dihentikan agar warga sipil dapat dilindungi serta bantuan kemanusiaan dapat segera disalurkan.

Retno pun meminta negara-negara anggota PBB untuk menggunakan hati nurani demi membela keadilan dan kemanusiaan.

“Sudah tak terhitung berapa kali kita berdiri di aula ini untuk mengurangi penderitaan saudara-saudari kita di Palestina. Tak terhitung berapa kali kita mengadakan pertemuan darurat SMU PBB mengenai nasib rakyat Palestina. Namun tak terhitung pula berapa kali harapan kita pupus karena kepentingan politik sempit,” tegas Menlu RI, Retno Marsudi, dikutip dari laman Kemlu RI.

Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan sesegera mungkin, berjangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian konflik.

Resolusi SMU PBB menuntut penyediaan barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, yang cepat, berkelanjutan, memadai, dan tanpa hambatan di seluruh Jalur Gaza, yang tidak terbatas hanya penyediaan air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik, tetapi juga mendapatkan akses kemanusiaan yang segera.

Resolusi SMU PBB disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.