Sah! Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject to Tax Rule

Penulis: Budi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makan bergizi gratis masuk APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Instagram Sri Mulyani)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, resmi menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan Sekretaris Jenderal OECD pada 19 September 2024.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, terutama terkait dengan penghindaran pajak melalui pengalihan laba atau penggerusan basis pajak.

STTR adalah ketentuan yang diterapkan berdasarkan perjanjian terkait pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, serta pembayaran lainnya, termasuk jasa.

“Ini adalah kesepakatan penting yang menunjukkan bahwa STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang,” ujar Sri Mulyani yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi perpajakan global, sejalan dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF).

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang menjadi tantangan global saat ini.

Penerapan Tarif Pajak Minimum

Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran. Jika tarif pajak yang diterapkan kurang dari 9%, negara sumber pembayaran memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kebijakan ini juga memperhitungkan adanya materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat masuk dalam cakupan STTR.

Manfaat Bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan MLI STTR diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran yang bersumber dari Indonesia dan dikenakan pajak di bawah tarif 9% di negara penerima.

Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan dalam situasi tersebut. Selain itu, implementasi STTR diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.

Penguatan Ketentuan P3B

STTR juga akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ada, dengan mengamandemen ketentuan terkait pemajakan pembayaran yang tercakup dalam STTR.

Amandemen ini dapat dilakukan tanpa negosiasi bilateral, yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Untuk dapat berlaku efektif di dalam negeri, MLI STTR perlu diratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut dari proses penandatanganan ini.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hujan Deras Picu Banjir dan Genangan di Sejumlah Titik Kota Bandung
Hujan Deras Picu Banjir dan Genangan di Sejumlah Titik Kota Bandung
ijazah jokowi
Sikap Seiras PKB dan PDIP, Minta Jokowi Buktikan Ijazah Asli!
Jabar Digital Academy
Jabar - Inggris Gelar Jabar Digital Academy, Perkuat Ketahanan Siber Masyarakat
Dandadan: Evil Eye
Trailer Film Dandadan: Evil Eye Rilis, Cek Sinopsisnya!
Woo Do Hwan Park Gyu Young
Liburan Bareng? Woo Do Hwan & Park Gyu Young Diduga Liburan Bareng di Bali
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.