Sah! Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject to Tax Rule

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makan bergizi gratis masuk APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Instagram Sri Mulyani)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, resmi menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan Sekretaris Jenderal OECD pada 19 September 2024.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, terutama terkait dengan penghindaran pajak melalui pengalihan laba atau penggerusan basis pajak.

STTR adalah ketentuan yang diterapkan berdasarkan perjanjian terkait pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, serta pembayaran lainnya, termasuk jasa.

“Ini adalah kesepakatan penting yang menunjukkan bahwa STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang,” ujar Sri Mulyani yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi perpajakan global, sejalan dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF).

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang menjadi tantangan global saat ini.

Penerapan Tarif Pajak Minimum

Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran. Jika tarif pajak yang diterapkan kurang dari 9%, negara sumber pembayaran memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kebijakan ini juga memperhitungkan adanya materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat masuk dalam cakupan STTR.

Manfaat Bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan MLI STTR diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran yang bersumber dari Indonesia dan dikenakan pajak di bawah tarif 9% di negara penerima.

Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan dalam situasi tersebut. Selain itu, implementasi STTR diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.

Penguatan Ketentuan P3B

STTR juga akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ada, dengan mengamandemen ketentuan terkait pemajakan pembayaran yang tercakup dalam STTR.

Amandemen ini dapat dilakukan tanpa negosiasi bilateral, yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Untuk dapat berlaku efektif di dalam negeri, MLI STTR perlu diratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut dari proses penandatanganan ini.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva