Sah! Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject to Tax Rule

Penulis: Budi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makan bergizi gratis masuk APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Instagram Sri Mulyani)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, resmi menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan Sekretaris Jenderal OECD pada 19 September 2024.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, terutama terkait dengan penghindaran pajak melalui pengalihan laba atau penggerusan basis pajak.

STTR adalah ketentuan yang diterapkan berdasarkan perjanjian terkait pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, serta pembayaran lainnya, termasuk jasa.

“Ini adalah kesepakatan penting yang menunjukkan bahwa STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang,” ujar Sri Mulyani yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi perpajakan global, sejalan dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF).

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang menjadi tantangan global saat ini.

Penerapan Tarif Pajak Minimum

Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran. Jika tarif pajak yang diterapkan kurang dari 9%, negara sumber pembayaran memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kebijakan ini juga memperhitungkan adanya materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat masuk dalam cakupan STTR.

Manfaat Bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan MLI STTR diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran yang bersumber dari Indonesia dan dikenakan pajak di bawah tarif 9% di negara penerima.

Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan dalam situasi tersebut. Selain itu, implementasi STTR diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.

Penguatan Ketentuan P3B

STTR juga akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ada, dengan mengamandemen ketentuan terkait pemajakan pembayaran yang tercakup dalam STTR.

Amandemen ini dapat dilakukan tanpa negosiasi bilateral, yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Untuk dapat berlaku efektif di dalam negeri, MLI STTR perlu diratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut dari proses penandatanganan ini.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.