Sah! Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject to Tax Rule

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makan bergizi gratis masuk APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Instagram Sri Mulyani)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, resmi menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan Sekretaris Jenderal OECD pada 19 September 2024.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, terutama terkait dengan penghindaran pajak melalui pengalihan laba atau penggerusan basis pajak.

STTR adalah ketentuan yang diterapkan berdasarkan perjanjian terkait pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, serta pembayaran lainnya, termasuk jasa.

“Ini adalah kesepakatan penting yang menunjukkan bahwa STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang,” ujar Sri Mulyani yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi perpajakan global, sejalan dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF).

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang menjadi tantangan global saat ini.

Penerapan Tarif Pajak Minimum

Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran. Jika tarif pajak yang diterapkan kurang dari 9%, negara sumber pembayaran memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kebijakan ini juga memperhitungkan adanya materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat masuk dalam cakupan STTR.

Manfaat Bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan MLI STTR diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran yang bersumber dari Indonesia dan dikenakan pajak di bawah tarif 9% di negara penerima.

Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan dalam situasi tersebut. Selain itu, implementasi STTR diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.

Penguatan Ketentuan P3B

STTR juga akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ada, dengan mengamandemen ketentuan terkait pemajakan pembayaran yang tercakup dalam STTR.

Amandemen ini dapat dilakukan tanpa negosiasi bilateral, yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Untuk dapat berlaku efektif di dalam negeri, MLI STTR perlu diratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut dari proses penandatanganan ini.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fucoidan
Dosen UNAIR Ungkap Potensi Fucoidan: Obat Sapu Jagat dari Laut Indonesia
Impor Beras
Stok Beras Aman, Zulhas Klaim Indonesia Tak Perlu Impor Hingga 2026
Megawati Hangestri Pertiwi
Megawati Hangestri Pertiwi Pulang Kampung, Media Korea Soroti Rencana Pernikahan
Soesalit Djojoadhiningrat
Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Tunggal RA Kartini yang Hampir Dilupakan Sejarah
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Ungkap Perjuangannya Menjadi Anggota DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta

5

KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Headline
pabrik byd ormas
Pabrik BYD di Subang Didatangi Ormas, Minta Japrem?
Paus Fransiskus - Menag RI jpeg
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Menag RI Turut Berduka
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Mahkota Binokasih - Instagram Pemkab Bogor jpg
Mahkota Binokasih Disambut Sakral di Bogor: Penantian Lama Pusaka Raja Sunda di Tanah Pajajaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.